- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Banyak Anggota DPR Korupsi, Formappi: Tak Lagi Fokus Pengabdian


TS
sukhoivsf22
Banyak Anggota DPR Korupsi, Formappi: Tak Lagi Fokus Pengabdian
Reporter: Riyan Setiawan
13 Mei 2019

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.
Orientasi menjadi anggota DPR RI dinilai telah bergeser ke pencarian pekerjaan, sehingga terjadi kasus korupsi
tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 2002, telah ada 72 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.
Direktur Formappi, I Made Leo Wiratma mengatakan, hal ini menunjukkan tujuan menjadi anggota DPR sudah bergeser dari pengabdian menjadi pencarian pekerjaan.
"ltulah sebabnya kepentingan rakyat yang mesti diperjuangkannya sering tidak mendapatkan prioritas. Asalkan pendapatan mereka peroleh termasuk dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti korupsi, menerima suap, dan lain-lain," kata I Made, di kantor Formappi, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Menurut dia, dampak dari pergeseran orientasi tugas pokoknya bukan prioritas. Hal ini dilihat dari kinerja legislasi yang lemah.
Menurut dia, tidak jeranya anggota DPR terlibat korupsi seharusnya menjadi catatan khusus bagi aparat penegak hukum. Baik itu KPK, jaksa, dan para hakim, serta lembaga pemasyarakatan.
"Barangkali hukuman terhadap mereka terlalu ringan dan nyamannya berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata dia.
Baru-baru ini terdapat beberapa anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI yang pernah terjerat kasus hukum.
Di antaranya, ada dua operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua anggota DPR, yakni Muhammad Romahurmuziy dan Bowo Sidik Pangarso.
(tirto.id - ryn/zak)
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali
Hukuman terhadap anggota DPR yang terjerat korupsi agar diperberat agar jera.
https://tirto.id/banyak-anggota-dpr-...engabdian-dD8y
13 Mei 2019

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.
Orientasi menjadi anggota DPR RI dinilai telah bergeser ke pencarian pekerjaan, sehingga terjadi kasus korupsi
tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 2002, telah ada 72 anggota DPR RI terjerat kasus korupsi.
Direktur Formappi, I Made Leo Wiratma mengatakan, hal ini menunjukkan tujuan menjadi anggota DPR sudah bergeser dari pengabdian menjadi pencarian pekerjaan.
"ltulah sebabnya kepentingan rakyat yang mesti diperjuangkannya sering tidak mendapatkan prioritas. Asalkan pendapatan mereka peroleh termasuk dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti korupsi, menerima suap, dan lain-lain," kata I Made, di kantor Formappi, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Menurut dia, dampak dari pergeseran orientasi tugas pokoknya bukan prioritas. Hal ini dilihat dari kinerja legislasi yang lemah.
Menurut dia, tidak jeranya anggota DPR terlibat korupsi seharusnya menjadi catatan khusus bagi aparat penegak hukum. Baik itu KPK, jaksa, dan para hakim, serta lembaga pemasyarakatan.
"Barangkali hukuman terhadap mereka terlalu ringan dan nyamannya berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata dia.
Baru-baru ini terdapat beberapa anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI yang pernah terjerat kasus hukum.
Di antaranya, ada dua operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua anggota DPR, yakni Muhammad Romahurmuziy dan Bowo Sidik Pangarso.
(tirto.id - ryn/zak)
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali
Hukuman terhadap anggota DPR yang terjerat korupsi agar diperberat agar jera.
https://tirto.id/banyak-anggota-dpr-...engabdian-dD8y
0
1.5K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan