- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
YLBHI Sebut Ada 11 Kebijakan Pemerintah Hambat Kebebasan Sipil berpendapat


TS
sukhoivsf22
YLBHI Sebut Ada 11 Kebijakan Pemerintah Hambat Kebebasan Sipil berpendapat

aksi solidaritas munir. ©2015 merdeka.com/arie basuki
PERISTIWA | 14 Mei 2019 15:04
Reporter : Nur Habibie
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jakarta telah mencatat ada sekitar 11 kebijakan pemerintah yang dinilai dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum di Indonesia. Kebijakan itu mulai dari pembentukan Tim Atensi Hukum pemantau ucapan tokoh oleh Menko Polhukam Wiranto, hingga penggunaan pasal makar secara sembarang oleh aparat kepolisian.
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati mengatakan, 11 kebijakan pemerintah tersebut memiliki beberapa pola. Pertama, menghambat kebebasan sipil seperti berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi dan berkeyakinan.
"Kedua, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu Konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang. Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman," kata Asfinawati di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Oleh karena itu, pihaknya memberikan pernyataan sikap yakni memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Pemerintahan terikat pada Konstitusi.
"Kedua, meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan dihentikan segera. Dan terakhir YLBHI Jakarta meminta agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan serupa," ujarnya.
Adapun, 11 kebijakan yang dinilai mengancam demokrasi sebagai berikut:
1. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum.
2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan.
3. Hak tidak memilih/Golput dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP.
4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional.
5. Pemerintah memasukkan/setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP.
6. Perluasan penempatan militer di kementerian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI .
7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.
8. Upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti Aksi May Day, dll.
9. MoU Kementerian-Kementerian dan Badan-Badan Usaha dengan TNI.
10. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
11. UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Posisi pemerintah untuk RKUHP memasukkan pasal makar & penghinaan presiden.
(mdk/rhm)
https://www.merdeka.com/peristiwa/yl...il-berpendapat




muhamad.hanif.2 dan I.Just.Run memberi reputasi
0
1.5K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan