- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi


TS
ditusuk.teman
Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi
Quote:

Suara.com - Hermawan Susanto dipecat dari tempat kerjanya karena mengancam penggal kepala Jokowi. Kini Hermawan Susanto jadi pengangguran, sudah tak lagi bekerja di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) di Tebet, Jakarta Selatan.
Agus selaku bagian urusan rumah tangga BWA mengatakan, Hermawan Susanto hanya berstatus sebagai volunteer di yayasan tersebut. Namun begitu, lanjut dia, BWA telah memberhentikan Hermawan Susanto menyusul kasus hukum terhadap dirinya.
"Kalau itu ada di ranah SDM, yang jelas dari SDM sudah mengatakan dia bukan volunteer kita lagi. Entah dikaitkan kasus kemaren atau tidak itu kebijkan SDM," kata Agus ditemui Suara.com di Yayasan BWA, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Agus menjelaskan bahwa Hermawan Susanto direkrut sebagai volunteer untuk menggalang dana wakaf selama bulan suci Ramadan. Namun baru dua tiga hari bekerja di awal Ramadan, Hermawan Susanto tersangkut masalah hukum.
Tindakan dan kegiatan Hermawan Susanto pada unjuk rasa di Bawaslu, kata Agus juga tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan dan kantor. HS sendiri seharusnya masih bekerja pada Jumat (10/5/2019). Ia pun menegaskan apa yang dilakukan HS di lhar tanggung jawab pihak Yayasan BWA.
"Saya juga kurang paham masalah itu yang jelas dari bagian SDM dia itu volunteer dan ikutin acara itu juga tanpa seizin pimpinan kita. Secara pribadi dan masalah itu di luar wewenang BWA," kata Agus.
Terkait pribadi HS, Agus berujar tidak mengenal dekat karena status Hermawan Susanto yang tergolong pegawai baru. Apalagi, kata Agus, Hermawan Susanto bekerja di gerai-gerai wilayah bukan di kantor pusat Yayasan BWA.
"Namanya karyawan baru terus juga di luar dari kantor, di gerai ya kita nggak bisa lihat dari sini seperti apa," ujar Agus.
Diketahui, Hermawan Susanto alias HS, pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Tersangka pengancam Jokowi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penahanan selama 20 hari dilakukan setelah Hermawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Minggu (12/5/2019).
"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari. Iya (selama pemeriksaan)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (14/5/2019).
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Ancaman itu disampaikannya saat Hermawan ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
https://m.suara.com/news/2019/05/14/...-kepala-jokowi
Turut prihatin ya mpret..







tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.6K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan