Kaskus

News

noisscatAvatar border
TS
noisscat
Pengacara Sebut Bachtiar di Arab Saudi, padahal Dicekal 9 Mei 2019
Senin, 13 Mei 2019

Pengacara Sebut Bachtiar di Arab Saudi, padahal Dicekal 9 Mei 2019

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa ( GNPF) MUI Bachtiar Nasir disebut tidak akan menghadiri pemanggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/5/2019) besok.

Sebelumnya, Bachtiar dijadwalkan diperiksa pada Selasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.

"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Aziz menuturkan, Bachtiar dijadwalkan memenuhi undangan sebuah acara sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

Ia mengatakan Bachtiar sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.

"Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan di Arab Saudi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.

Di Saudi Arabia.

Nanti saya kasih bukti undangannya ya.
Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar dia.

Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka.

Pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018.

Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.

Namun, Bachtiar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

"Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga.

Yang rencana Beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Padahal sebelumnya Polisi mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir berpergian ke luar negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, surat tersebut telah dikirim pada Kamis (9/5/2019) malam.

"Sudah diajukan surat permohonan kemarin (Kamis) ke Ditjen Imigrasi," kata Dedi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Menurut Dedi, merujuk pada pencegahan tersangka, Bachtiar tak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

http://medan.tribunnews.com/2019/05/...kal-9-mei-2019

Terungkapnya kasus Bachtiar Nasir disebut berkat media asing

Munculnya beragam spekulasi miring seperti kriminalisasi ulama atas penetapan tersangka pada Bachtiar dinilai tidak berdasar.

Juru Bicara Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ, Ahmad Hariri, mengatakan kasus pencucian uang yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, dapat terungkap berkat media asing.

“Temuan indikasi kejahatan ini terkuak atas sorotan media-media Eropa terkait dengan bantuan Indonesia melalui Indonesia Humanitarian Relief (IHR) yang dimiliki oleh tersangka,” demikian dikatakan Ahmad melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat, (10/5).

Menurut Ahmad, penetapan status tersangka terhadap Bachtiar Nasir atas kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) murni merupakan tindak kriminal. Ia mengatakan munculnya beragam spekulasi miring seperti kriminalisasi ulama atas penetapan tersangka pada Bachtiar tidak berdasar.

Karena itu, ia mendesak Polri agar segera memproses hukum Ustaz Bachtiar Nasir bila benar-benar terbukti bersalah. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Polri bertindak tegas dalam menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti tanpa tebang pilih, termasuk dalam kasus Bachtiar Nasir.

“Polri agar bertindak tegas terhadap siapa pun, termasuk Bachtiar Nasir, bila terbukti bersalah melakukan pencucian uang,” kata Ahmad.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan upaya kejahatan harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum demi penegakan keadilan.”

Ahmad pun mengajak masyarakat untuk mengawasi dan memahami perjalanan kasus yang menjerat Bachtiar Nasir ini secara komprehensif, sehingga tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar. Serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

Seperti diketahui, berdasarkan surat panggilan polisi, Bachtiar Nasir diminta menemui penyidik bernama Kompol Suprihatiyanto dan timnya di Gedung Awaloedin Djamin. Dalam kasusnya, Bachtiar Nasir diduga mengalihkan sumbangan masyarakat sebesar Rp3 miliar yang ada pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk mengerahkan aksi unjuk rasa 411 dan 212 pada 2016 lalu.

Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan untuk membantu sejumlah korban bencana alam di Indonesia. Bareskrim Polri menduga ada pencucian uang oleh Bachtiar Nasir pada rekening tersebut. Polisi memulai penyelidikan pada 2017. Pemeriksaan ditangguhkan menunggu momentum pilkada dan pemilu selesai.

Bachtiar Nasir dinilai melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372KUHP.

Tak hanya itu, Bachtiar Nasir juga dijerat Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://www.alinea.id/nasional/terun...sing-b1XfY9jIU

Emang Liga Muslim Dunia (MWL) 2019 kapan di selenggarakan??
Tahun lalu perwakilan dari indo si Hidayat Hur Wahid...

Pengacara Sebut Bachtiar di Arab Saudi, padahal Dicekal 9 Mei 2019
Pengacara Sebut Bachtiar di Arab Saudi, padahal Dicekal 9 Mei 2019
Pengacara Sebut Bachtiar di Arab Saudi, padahal Dicekal 9 Mei 2019

emoticon-Bingung

Emang yg tahun 2019 udah di gelar lagi ya di arab saudi??
Yg gw baca Liga Muslim Dunia teken kerja sama sama rusia bulan maret 2019...

Pengacara Sebut Bachtiar di Arab Saudi, padahal Dicekal 9 Mei 2019
Pengacara Sebut Bachtiar di Arab Saudi, padahal Dicekal 9 Mei 2019
Diubah oleh noisscat 13-05-2019 23:35
0
2.5K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan