- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Dianggap Makar, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati
TS
sindonews.com
Dianggap Makar, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjerat Heriawan Susanto dengan Pasal 104 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Selain pasal makar, Heriawan juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Baca Juga:
- Pemkab Bogor Belum Tahu Pembangunan Sky Line Puncak Dikerjakan 2020
- Sidang Kasus Penjualan Kantor di Kuningan Place Kembali Ditunda
- Tarif Berlaku Normal, Pengguna Mulai Berpikir Ulang Naik MRT
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Sebelumnya beredar video ancaman pelaku ingin memenggal Presiden RI, dengan kata bengis pria berbaju coklat dan berkopiah hitam biru kemudian mengancam akan memenggal Presiden Jokowi saat Demo di kantor Bawaslu RI di Jalan MH. Thamrin Menteng Jakpus, Jumat 10 Mei 2019.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucapnya dalam Video.
Usai video tersebar, Subdit Jatanras, dipimpin AKBP Jerry Raimond Siagian menyelidiki dan memburu pelaku. Pengejaran kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Palmerah Barat 1, RT 009 RW 007, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
Disitu polisi menemukan pakaian dan tutup kepala yang digunakan saat melakukan. Sementara setelah ditelusuri, ternyata pelaku kabur ke arah bogor, polisi kemudian menciduknya. "Hingga kini masih kami periksa," tambah Argo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/140...ati-1557748070
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Dianggap Makar, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati-
Motif Pembunuhan Gadis di Apartemen Habitat karena 'Mau Enak' dan Perampokan-
Pengancam Penggal Kepala Jokowi Akan Menikah Usai Idul Adhatien212700 memberi reputasi
1
206
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan