Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PAN Eggi Sudjana memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus makar terkait seruan people powernya.
"Saya datang dengan pertimbangan karena saya mengerti hukum bahwa panggilan polisi itu harus dihadapi tidak dihindari," ujar Eggi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019.
Eggi mengatakan akan kembali menyampaikan keterangan seperti pemeriksaan yang pernah dia jalani pada April lalu. Dalam kesempatan tersebut, Eggi meminta agar kepolisian objektif dan profesional dalam memproses kasusnya.
ADVERTISEMENT
Eggi juga kembali menjelaskan pernyataan people power yang dimaksud yaitu seruan atas dugaan kecurangan Pemilu yang ditujukan ke KPU dan Bawaslu. Aksi tersebut kata dia sudah dilakukan dengan berunjuk rasa pada Kamis lalu bersama Mayjen purn Kivlan Zen.
"Jangan diplintir, people power yang dimaksud adalah demo dengan Kivlan Zen di Bawaslu kemarin, artinya unjuk rasa bukan makar," ujarnya.
Sebelumnya penasehat hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, menyatakan kliennya tidak akan hadir dalam pemanggilan hari ini. Alasannya, menunggu praperadilan status tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tim kuasa hukum memutuskan klien kami Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Penasehat hukum beralasan dengan proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.
https://metro.tempo.co/read/1204987/...i/full?view=ok
Kapan masuk penjara nya nih