- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
BPN Nilai Penetapan Tersangka Pendukung Prabowo Bikin Suasana Keruh
TS
sindonews.com
BPN Nilai Penetapan Tersangka Pendukung Prabowo Bikin Suasana Keruh

JAKARTA - Penetapan tersangka pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjelang pengumuman hasil pemungutan suara Pilpres 2019 dinilai berpotensi membuat keruh suasana.
"Penetapan tersangka beberapa individu punya potensi membuat keruh suasana menjelang penetapan KPU," ujar Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (13/5/2019).
Menurut dia, semestinya penegakan hukum mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan. "Kondisi saat ini ada potensi keterbelahan di masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Baca Juga:
- Prabowo-Sandi Tak Akui Hasil Hitung Suara di Jateng, Ini Alasannya
- Polri Diminta Lakukan Antisipasi Jelang Pengumuman Pemilu 2019
- Rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma'ruf Ungguli Suara Prabowo-Sandi di DIY
Salah satu pendukung Prabowo-Sandi yang terjerat kasus hukum adalah Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Salah satu pentolan Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kemudian, Eggi Sudjana yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Lalu, Kivlan Zen. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu dipanggil Bareskrim Polri atas laporan tuduhan makar terhadapnya.
Di samping itu, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, pernah beberapa kali dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyimpangan dana Apel dan Kemah Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2017.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ruh-1557748395
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
JK: Tokoh Oposisi Diperiksa Polisi karena Ada Kasusnya-
BPN Nilai Penetapan Tersangka Pendukung Prabowo Bikin Suasana Keruh-
Kivlan Zen: Saya Percaya Polri Profesional0
143
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan