Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Hermawan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Hermawan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya ancaman penggal kepala Presiden RI Joko Widodo, pihaknya langsung bentuk tim.

Setelah membentuk tim, pihaknya kemudian menyelidiki siapa pelaku yang berbicara dalam video tersebut. Kata Argo ada beberapa nama yang dibidik oleh aparat kepolisian.

Namun beberapa orang tersebut bukanlah wajah yang ada di dalam video pengancaman yang viral di sosial media.

"Setelah kita bentuk tim, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita ketahui identitas pelaku itu adalah HS. Kita langsung tangkap di Parung dan penggeledahan dilakukan di Palmerah," kata Argo Senin (13/5/2019).

Sementar itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam mengaku, Hermawan Susanto dijerat dengan pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE dugaan tindakan makar dengan mengancam bunuh presiden.


"Kemudian tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang(ancaman itu). Terancam penjara seumur hidup," pungkas dia.[]


[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-621677-read-hermawan-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup]Sumber [/url]

0
2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan