- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Dianggap Ingin ke Luar Negeri, Pihak Kivlan Minta Polri Minta Maaf
TS
sindonews.com
Dianggap Ingin ke Luar Negeri, Pihak Kivlan Minta Polri Minta Maaf

JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni meminta pihak Kepolisian untuk menyatakan permohonan maaf terhadap kliennya Kivlan Zein. Hal ini terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Pitra menjelaskan, saat itu tak ada niatan dari Kivlan untuk kabur ke luar negeri menggunakan pesawat. Kivlan, kata Pitra, hendak pergi ke Batam untuk bertemu keluarganya, Jumat (10/5/2019) lalu.
Kivlan kata Pitra, saat di bandara sama sekali tidak membawa paspor. Hal itu, juga sebagai tanda bahwa Kivlan memang tidak ingin berangkat ke luar negeri.
Baca Juga:
- KPU: Aksi Walk Out Tak Pengaruhi Hasil Rekapitulasi Suara
- Kemendagri: Parpol Miliki Peran Strategis Bangun Citra Demokrasi Bangsa
- Reaksi Jokowi Sikapi Video Ancaman Penggal Dirinya
"Jadi pernyataan polisi tadi, saya minta agar Polri minta maaf, kan begitu. Kalau tidak minta maaf, terpaksa kuasa hukum akan melaporkan mereka ke Propam yang menyatakan Pak Kivlan Zen ke luar negeri," ujar Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/15/2019).
Sebelumnya Kivlan menegaskan, tidak ada niatan untuk melarikan diri. Dirinya pada saat di Bandara ingin terbang ke Batam untuk bertemu sanak saudara.
"Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana saya enggak beli tiketnya. Malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam, sampai di situ ada anak, istri, cucu saya, saya datang ke sana bukan untuk melarikan diri," ujar Kivlan.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...aaf-1557738871
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Dianggap Ingin ke Luar Negeri, Pihak Kivlan Minta Polri Minta Maaf-
Sebut 22 Mei Ultah PKI, Warga Cirebon Ditangkap Mabes Polri-
Kejar Target Rekapitulasi Nasional, Besok KPU Pakai 2 Panel0
191
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan