- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pungli Rp30 Juta, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara
TS
sindonews.com
Pungli Rp30 Juta, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN - Seorang kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2019). Terdakwa Kepling Kamaruddin Kaloko dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp30 juta terhadap seorang warganya.
Terdakwa Kamaruddin Kaloko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungutan liar ini diketahui untuk pembayaran uang pengurusan ganti rugi pelebaran tanah seluas 68 meter persegi yang berdampak pada bahu Jalan Karya Wisata. Terdakwa memaksa korbannya untuk membayar uang ganti rugi tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 593.83/1149.k/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp4 juta per meter persegi.
Baca Juga:
- Ini yang Dilakukan UIN Riau Jika Ustaz Abdul Somad Tak Juga Hadiri Pemeriksaan
- Tim Animal Rescue Damkar Kobar Evakuasi Ular Piton Sepanjang 3 Meter
- Jokowi-Amin Hanya Unggul di Tangsel, Prabowo-Sandi Kuasai Banten
Terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polrestabes Medan pada September 2018 atas laporan yang dibuat oleh korbannya. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Kamaruddin Kaloko hanya pasrah dan menerima putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan tersebut.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/14...ara-1557729128
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Jalintim di Bayung Lencir Rusak Parah, Bupati Dodi Reza Surati Kementerian PUPR-
Pungli Rp30 Juta, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara-
Syahrul: Karang Taruna sebagai Ujung Tombak Pemerintah0
250
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan