- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ipeng Tetap Nekat Rampok Ponsel dan Uang Korbannya walau Sudah Mengaku Anggota Polisi


TS
luko.belita
Ipeng Tetap Nekat Rampok Ponsel dan Uang Korbannya walau Sudah Mengaku Anggota Polisi

Ipeng (28), pria yang mengaku warga Kampung Salam Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini diduga nekat melakukan aksi perampokan.
Tidak tanggung-tanggung, pria yang memiliki tato di kakinya ini tidak mengurungkan niatnya ketika korban mengaku anggota polisi.
Ipeng tetap nekat melakukan aksi perampokan telpon seluler dan uang anggota polisi yang masih aktif bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan/www.tribun-medan.com, Senin (6/5/2019), Ipeng merupakan residivis kasus penganiayaan.
Kaki seorang residivis yang merampok polisi terpaksa diberi hadiah timah panas oleh personel Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka diberikan tindak tegas terukur setelah merampok personel kepolisian yang bertugas di Jajaran Polres Belawan pada hari Sabtu (13/4/2019) lalu.
Padahal, korban sudah mengaku anggota kepolisian.
Namun hal tersebut, tidak menciutkan nyali pria pengganguran itu untuk melakukan aksinya.
"Jadi saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai bertugas. Namun tiba-tiba, pelaku yang sebelumnya sudah mengintai langsung menyenggol korban hingga terjatuh. Di situ, tersangka langsung merampas telepon seluler berserta sejumlah uang dan kabur meninggalkan korban, kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico.
Kalahkan Juara Dunia Kun Khmer di ONE: For Honor, Priscilla Lumban Gaol Ungkap Rahasia Kemenangannya
Dibully karena Bertubuh Kecil Pria Ini Bikin KO Instruktur Gym Sekali Pukul, Tonton Videonya
Tidak terima dirampok, lanjut Jerico, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Belawan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Jerico, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan di kawasan Martubung, yang bersangkutan melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Sebab, pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya dikeluarkan,” kata mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.
Usai diamakan, sambung Jerico, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan untuk proses lanjut.
“Imbas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pejara,” pungkasnya.
http://medan.tribunnews.com/2019/05/...olisi?page=all
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Petak Pancasilais, non diskriminatif, pokoke perlakuan sama tanpa memandang status calon korban


Medan Tidak Pernah dan Tidak Akan Pernah Puasa Kriminalisme


muka.petak memberi reputasi
1
1.9K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan