- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Status Cegah Kivlan Zen Dibatalkan Kemenkumham
TS
sindonews.com
Status Cegah Kivlan Zen Dibatalkan Kemenkumham

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen telah mendapat surat cegah ke luar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan makar.
"Betul penyerahan surat panggilan, dicegah ke luar negeri. beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga:
- Pembakaran Rutan Siak, Ditjenpas Lakukan Penyelidikan Mendalam
- Ramadhan Momentum Maksimalkan untuk Peduli pada Sesama
- 554 Petugas Pemilu Meninggal, Presiden PKS: Tetapkan Hari Berkabung Nasional
Namun, hari ini Sabtu (11/5/2019), seperti dikutip dari iNews.id, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui telah membatalkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/5/2019) pagi. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando membenarkan adanya surat pembatalan tersebut, tidak ada lagi larangan bagi Kivlan untuk kunjungan ke luar negeri.
(Baca juga: Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Makar)
Namun, dia tidak mengungkapkan alasan pembatalan surat pencegahan tersebut. "Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Surat pembatalan dikeluarkan atas permintaan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya, surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/5/2019).
Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.
Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho. "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ham-1557564048
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Status Cegah Kivlan Zen Dibatalkan Kemenkumham-
Sejumlah Faktor Pergeseran Cara Pandang Generasi Muda Zaman Now-
Sekjen Perindo Prihatin Anak Zaman Now Jarang Bicara Kebangsaan0
144
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan