Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raja.ngupilAvatar border
TS
raja.ngupil
Pakar Hukum: Berita Bohong Ratna Sarumpaet Tak Tergolong Pidana
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Mudzakir mengatakan berita bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet tak tergolong dalam perbuatan pidana. Alasannya, tidak ada tujuan pelanggaran pidana di balik kebohongan yang dilakukan Ratna.

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli: Pesan Pribadi Tak Masuk UU ITE

“Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana. Bohong yang dilarang hukum adalah yang ada lanjutan atau maksud tujuan lainnya, yaitu perbuatan pidana,” ujar Mudzakir usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.

Mudzakir hadir sebagai saksi ahli pidana yang meringankan dalam persidangan kasus berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini. Saat bersaksi, ia mengatakan kasus Ratna telah selesai setelah wanita berusia 69 tahun itu telah meminta maaf kepada publik.

Menurut Mudzakir, kebohongan yang dilakukan Ratna tidak bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan, melainkan untuk menutupi rasa malunya kepada keluarga lantaran wajahnya memar setelah melakukan operasi sedot lemak.

Alhasil, Ratna pun berbohong kepada anak-anaknya dengan menyebut dirinya dipukuli orang-orang tak dikenal di daerah Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, September 2018 lalu.

Kebohongan Ratna belakangan merembet ke rekan-rekan terdekatnya. Menurut Mudzakir, hal itu juga tidak secara serta merta membuktikan kalau tujuan kebohongan Ratna adalah untuk menimbulkan keonaran.

“Kalau sudah minta maaf kepada orang-orang yang menerima informasi bohong itu kan sudah selesai,” ujar Mudzakir. “Yang jadi korban dalam konteks ini orang-orang yang diinformasikan tentang keadaan dirinya itu yang menjadi korban, bukan orang lain.”

Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers pada 3 Oktober 2018. Ia meminta maaf telah menyebar berita bohong ihwal penganiayaan dirinya. Ia meminta maaf secara spesifik kepada calon presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais.

Prabowo pada 2 Oktober 2018 sempat menggelar konferensi pers yang intinya mengamini cerita bohong Ratna Sarumpaet. "Saya meminta maaf terutama kepada Pak Prabowo Subianto yang kemarin dengan tulus membela saya. Membela kebohongan yang saya buat. Saya nggak tahu apa rencana Tuhan dari semua ini," ujar Ratna kala itu.

Baca juga: Bawaslu dan KPU akan Digeruduk Anti Jokowi, 11 Ribu Polisi Siaga

Terkait kasus berita bohong yang menjeratnya, Ratna Sarumpaet didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

sumber
simsol...Avatar border
simsol... memberi reputasi
1
1.6K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan