- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Butuh Uang untuk Lebaran, ART Bersama Pacar Gasak Perhiasan Majikan
TS
sindonews.com
Butuh Uang untuk Lebaran, ART Bersama Pacar Gasak Perhiasan Majikan

DEPOK - Demi memenuhi kebutuhan saat Lebaran nanti, seorang asisten rumah tangga (ART) di Depok nekat mencuri perhiasan majikannya di Jalan Saparua, Cinere, Depok. RH (33) yang merupakan ART di rumah Hendrawan Aji (68) diketahui sudah dua kali menggasak perhiasan senilai ratusan juta rupiah tersebut.
RH dibantu oleh pacarnya yaitu AHM (35) untuk menjual perhiasan tersebut.
Alasannya, RH tidak tahu kalau perhiasan yang dicurinya itu asli dan harganya tinggi. Dia menjual perhiasan tersebut hanya senilai Rp4,3 juta.
Baca Juga:
- Dapat Bantuan dari DKI, Pemkot Bogor Akan Fokus Naturalisasi Ciliwung
- Tabrak Lari Tewaskan 1 Pemotor, Pengemudi Camry Diciduk Polisi
- Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Jaya, 5.541 Kendaraan Ditindak
Perhiasan itu dijual di kawasan Tangerang yang merupakan kampung halaman RH. RH mengaku tidak tahu kalau perhiasan yang dicurinya itu bernilai tinggi. Pasalnya kata RH, majikannya menaruh perhiasan itu tidak di tempat khusus.
"Uang dari perhiasan yang dijual digunakan buat tambahan biaya keluarga di kampung untuk tabungan Lebaran," kata RH yang mengaku menyesali perbuatannya tersebeut.
Kapolsek Limo, Kompol Iskandar mengatakan, RH mencuri perhiasan majikannya kemudian meminta AHM menjualnya di Tangerang. Pengakuan pelaku, pencurian dilakukan dua kali.
"Majikan pelaku sudah tidak bekerja, kedua anaknya ada di luar negeri dan tinggal di Serpong. Ketika sedang pergi ke gereja keadaan lengang pelaku beraksi," kata Iskandar.
Mulanya majikan RH tidak tahu kalau perhiasannya hilang. Dia baru tahu ketika RH berpamitan pulang kampung. Barulah majikannya memeriksa lemari dan mengetahui banyak perhiasan yang hilang. "Ketika pelaku pulang kampung barulah korban memeriksa lemari dan melihat perhiasan sudah hilang. Kemudian dilaporkan ke polisi," ucapnya.
RH dan pacarnya diciduk di Grand Duta Tangerang, Gebang Raya Periuk Tangerang Kota. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/140...kan-1557314656
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Butuh Uang untuk Lebaran, ART Bersama Pacar Gasak Perhiasan Majikan-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tabrak Separator Jalan S Parman-
Rekap Dua Kecamatan, KPU Jakarta Timur: Bukti Data Kami Sangat Valid0
147
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan