- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Fahri Hamzah: Yang Tidak Boleh Bohong Itu Pejabat Publik
TS
sindonews.com
Fahri Hamzah: Yang Tidak Boleh Bohong Itu Pejabat Publik

JAKARTA - Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap biasa kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Kebohongan dapat dilakukan siapa saja.
Menurut Fahri, yang perlu disorot adalah kebohongan yang dilakukan oleh pejabat publik. "Yang tidak boleh bohong itu pejabat publik karena dia bisa kena delik kebohongan publik. Tapi pejabat publik juga berbohong kok. Sudahlah kita ini terlalu kayak suci gitu loh. Kita ini bohong hari-hari," tutur Fahri usai menjadi saksi dalam persidangan perkara penyebara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Fahri menilai kebohongan Ratna tidak mengakibatkan keonaran. Kebohongan itu hanya meledak dua hari saja setelah jumpa pers yang dilakukan Ratna. "Tidak ada yang dirugikan. Siapa yang dirugikan?" ujarnya.
Baca Juga:
- Universitas Pancasila Cetak Lulusan yang Adaptif dan Inovatif
- Dikritik, Ancaman Menko Polhukam Soal 'Shutdown' Media
- Fahri Hamzah: Ratna Sarumpaet Sudah Ngaku Berbohong, Ya Sudah Selesai
Mengenai rencana Ratna menulis buku saat berada di ruang tahanan, Fahri mendukung dan mendoakan agar Ratna dapat selalu berkarya di mana pun. Namun dirinya mengingatkan agar kritik terbuka Ratna harus dikurangi.
"Saya dengar beliau menulis buku. Saya juga kasih pengantar di bukunya. Ratna itu hidup di zaman Orde Lama, Orde Baru, dan dia sudah tunjukkan karakternya sebagai sutradara, pembuat film, ngapain orang seperti itu ditahan? Aduh, negara-negara," tuturnya.
Kasus Ratna Sarumpaet bermula dari beredarnya foto lebam Ratna di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tiba-tiba Ratna mengakui berbohong tentang berita penganiayaan. Ratna mengakui wajahnya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat 2 junto 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...lik-1557212698
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Isu 'Setan Gundul' Jadi Isyarat Kubu Prabowo-Sandi Mulai Tak Harmonis-
Pemerintah Putuskan Bentuk Tim Hukum Nasional-
Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Fahri Hamzah0
328
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan