- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saber Pungli Terkendala Anggaran dan Birokrasi


TS
sukhoivsf22
Saber Pungli Terkendala Anggaran dan Birokrasi

Satgas saber pungli mensosialisasi tolak pungli saat Car Free Day, Jakarta, 12 November 2017. ( Foto: BeritaSatu Photo / Joanito De Saojoao )
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan tujuh kendala mengapa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tidak efektif.
Pertama, untuk Unit Pelayanan Pengaduan (UPP) di daerah, terbatasnya dukungan anggaran yang ada pada pemerintah daerah. Hal ini berimplikasi pada minimnya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan Sabar Pungli Daerah.
"Bahkan di Provinsi Riau dan Papua, pemerintah daerahnya belum mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan Saber Pungli. Selain itu masih terdapat UPP yang masih belum aktif dalam melakukan giat satgas, baik sosialisasi maupun operasi tangkap tangan (OTT)," kata Wiranto dalam sambutan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dari Komjen Putut Eko Bayu Seno ke Komjen Moechgiyarto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Wiranto sendiri tidak hadir pada acara tersebut karena sedang ke luar kota. Sambutannya dibacakan oleh Sekretaris Menko (Sesmenko) Letnan Jenderal TNI Agus Surya Bakti.
Kendala kedua yang disampaikan Wiranto adalah adanya tumpang tindih tugas dan personel pada giat saber pungli dan giat rutin di instansi masing-masing. Akibatnya tidak dapat menjalankan tugas pada Satgas Saber Pungli atau UPP secara optimal.
Ketiga , adanya anggapan bahwa Satgas Saber Pungli domain polisi sehingga Satgas kurang proaktif dalam tugasnya.
Keempat, personel UPP Kementerian/Lembaga dan Daerah tidak mau atau segan untuk melakukan tindakan atau operasi tangkap tangan terhadap aparat yang melakukan pungli di satkernya.
"Kendala kelima adalah kegiatan dan hasil operasi Satgas Sabar Pungli kurang diketahui oleh masyarakat karena kurang sosialisasi oleh media," tuturnya.
Adapun kendala keenam adalah terkait penegakan hukum. Dalam aspek ini ditemukan kendala dalam penentuan jenis pidana yang dikenakan, apakah tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. Apabila suatu kasus pungli dikenakan pasal tindak pidana tipikor, seringkali barang bukti yang diamankan besarannya tidak sebanding dengan biaya penanganan perkara yang dilaksanakan di provinsi. Selain itu, penyidik dan jaksa memiliki keterbatasan anggaran dalam melaksanakan penegakan hukum tipikor, yaitu hanya 1-2 perkara/tahun.
Sementara kendala ketujuh adalah terdapat kecenderungan resistensi dari aparatur pemerintah di kesatuan masing-masing terhadap Satgas Saber Pungli ketika melaksanakan tugas. Khususnya ketika melaksanakan OTT sehingga anggota yang melaksanakan tugas di Satgas Saber Pungli merasa kurang nyaman dan dinilai kurang berprestasi.
"Sehubungan dengan adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan Satgas Saber Pungli, mari kita sikapi dengan bijak agar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli benar-benar bisa sesuai harapan. Menko Polhukam selaku penanggung jawab tentunya akan mengkomunikasikan dengan berbagai stakeholder , agar kendala-kendala yang ditemui Satgas Saber Pungli baik di tingkat pusat maupun daerah dapat kita minimalisir dan hilangkan, serta kita semua dapat mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 secara baik dan benar," tutup Wiranto.
Sebagaimana diketahui, Saber Pungli dibentuk tahun 2016 berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016. Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar pada sentra pelayanan publik di kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, korporasi, lembaga independen, badan hukum dan lmbaga lain. Tujuannya agar kegiatan pelayanan publik dapat terselenggara secara efektif dan eflsien.
Robertus Wardi / FMB
Sumber: Suara Pembaruan
https://www.beritasatu.com/nasional/...-dan-birokrasi
0
1.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan