Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
VIVA – Pemilu serentak yang baru pertama kalinya diselenggarakan di Indonesia, di satu sisi, dianggap sukses dari sisi penyelenggaraan. Para pemimpin dunia menyampaikan ucapan selamat kepada Indonesia karena Pemilu Serentak 2019 berjalan damai tanpa kerusuhan.

Tapi di sisi lain, Pemilu serentak ini dianggap ruwet dan melelahkan, bahkan berdampak fatal hingga merenggut nyawa ratusan petugas PPS dan aparat keamanan, diduga karena kelelahan. Proses pemungutan dan penghitungan suara di banyak TPS pada Pemilu Serentak ini memakan waktu sehari semalam non-stop, menguras waktu dan tenaga. Penggabungan memilih anggota DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden dalam satu waktu kini dianggap banyak pihak tidak efektif.

Soal ini lah yang turut disinggung Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M saat memberikan penjabaran detil tentang Pemilu 2019, dan Pemilu-pemilu sebelumnya. Termasuk bagaimana idealnya proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu tahun ini dia paparkan secara kritis. Ketika berkunjung ke kantor VIVA.co.id, mantan wartawan ini menyampaikan analisisnya yang mumpuni terkait pelaksanaan Pemilu.

Bagaimana pandangan Refly Harun, yang pernah menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa di Universitas Gajah Mada soal Pemilu? Usulan apa saja yang ia miliki agar Pemilu berjalan lancar, adil, dan tidak melelahkan? Apa yang menjadi harapan pria kelahiran tahun 1970 itu terkait pelaksanaan Pemilu di negeri ini?

Berikut petikan wawancara VIVA dengan Refly Harun:

Bagaimana Anda melihat proses penyelenggaraan Pemilu 2019 ini?


Saya termasuk orang yang mengatakan bahwa pemilu era reformasi adalah pemilu yang penuh dengan kekurangan dan kecurangan. Tetapi kalau kekurangan dan kecurangan itu diorkestrasikan oleh hanya satu kekuatan saja, saya kira itu terlalu naif.

Semua kekuatan itu pasti berlaku curang. Itu opini saya secara umum ya, boleh dong orang beropini. Dan saya tidak menuduh oknum tertentu atau orang tertentu yang berlaku curang.

Mengapa Anda beropini seperti itu?


Ini soal hulu dan hilir. Hulunya, yang namanya manajemen Pemilu dibuat lemah sekali. Mulai dari pembentukan undang-undangnya, sampai yang rekrutmen penyelenggara Pemilu.

Bisa dijelaskan lebih detil?


Kalau kita bicara, misalnya penegakan hukum Pemilu, itu kan ada prevention (pencegahan). Dari sisi pencegahan atau prevention, kita bisa nilai sendiri, apakah KPU dan Bawaslu itu sudah cukup melakukan pencegahan agar orang tidak melakukan kecurangan?

Misalnya money politic, dan lain-lainnya itu. Tapi saya menyoroti satu sisi, yaitu law enforcement atau penegakan hukumnya. Penegakan hukumnya lemah sekali. Karena itu muncul paradoks.
Kita yakin money politic itu terjadi di mana-mana, baik itu kepada pemilih mulai yang namanya serangan fajar, serangan subuh, serangan duha. Bahkan yang paling hebat lagi serangan dzuhur ya kan, menjelang jam 1 siang pun masih ada juga ternyata serangan-serangan itu.

Saya rasa curang itu perilaku manusia di dalam pemilu. Tapi law enforcement kita lemah sekali.

Mengapa menurut Anda law enforcement kita lemah?


Karena untuk melakukan diskualifikasi terhadap mereka yang main curang, urusannya ribet. Harus ke pengadilan dulu, harus melalui Bawaslu dulu sebagai tindak pidana pemilu, dari Bawaslu kemudian ke Gakumdu, ada Polisi, Jaksa baru kemudian pengadilan.

Pengadilan, kalau tidak salah sampai tingkat banding satu kali, berkekuatan hukum tetap. Tapi tergantung hukumannya sih, (nanti dicek) kalau hukumannya tidak sampai 18 bulan dia hanya sampai PT, tetapi kalau di atas 18 bulan dia bisa sampai Kasasi Mahkamah Agung.

Nah, kalau prosesnya panjang seperti itu, kita bisa bayangkan kapan bisa selesainya law enforcement kalau begitu? Sementara prosesnya (kampanye dan pemilu) ini fast track. Akibatnya apa? Orang tidak peduli dengan proses hukumnya, karena dianggap proses itu hanya mengganggu saja.
Jadi orang cuma peduli dengan suara, suara dan suara saja. Sehingga paradoks muncul, banyak yang melakukan money politic tetapi tidak ada satu pun yang didiskualifikasi karena money politic. Karena, itu tadi, harus berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dulu untuk tindak pidana pemilunya, barulah sanksi administratifnya.

Seharusnya bagaimana?


Nah, kalau yang saya inginkan konkret, mestinya jangan begitu. Mestinya kalau kita mau membuat efek jera, mereka yang melakukan money politic itu langsung didiskualifikasi, caranya bagaimana?
Cukup satu institusi saja, misalnya Bawaslu diberikan kewenangan untuk menerima laporan adanya money politic, baru kemudian mau menyidangkan, dan kemudian begitu terbukti, langsung dia diskualifikasi. Tidak memberikan sanksi lain.

Perkara ini kemudian menjadi tindak pidana, silakan saja diproses, yang terpenting adalah bagaimana electoral justice system itu berjalan. Jadi prinsip dari electoral justice system adalah bagaimana mengembalikan secara cepat integritas pemilu.

Jadi kalau ada orang yang dicurangi, yang terpenting adalah bagaimana mengembalikan suaranya dulu, bukan menghukum orang yang mencurangi. Kita terbalik, begitu ada orang money politic, yang kita pikirkan apakah suaranya berubah?

Padahal yang paling penting itu kembalikan suaranya dulu. Menghukum orang dengan penjara, denda sekian, itu perkara kesekian lah, tetapi integritas Pemilunya harus dikembalikan dulu. Nah, managemen Pemilu kita tidak melihat sampai sejauh sana.

Mengapa demikian?


Ya, sederhana. Dengan proporsional terbuka ini, dengan pemilu serentak sekarang ini, maka kemudian orang perhatiannya hanya Pilpres saja, tapi tidak ada perhatian dengan persebaran suara masing-masing calon.

Mana yang lebih penting, suara partai politik atau calon terpilih?


Harusnya bagi kita sebagai pemilih yang terpenting itu calon terpilih dong. Kita enggak peduli suara partai politik berapa, tapi buat partai politik itu penting, karena itu yang dapat menentukan jumlah kursi yang diperoleh berapa.

Tapi buat pemilih yang terpenting kan harusnya calon terpilih. Nah kalau calon terpilihnya ternyata money politic semua gimana? Caranya ada, yaitu mengubah cara distribusi internal partai politik.
Oleh karena itu saya mengatakan, persoalan terbesar kita adalah bagaimana membuat Pemilu yang konstitusional yaitu pemilu yang jujur dan adil. Makanya saya selalu berharap, sudahlah kita selesaikan perdebatan ini semua, karena ini tidak akan bisa selesai kalau manajemen Pemilunya seperti ini.

Artinya memang Anda melihat dari sistemnya, kemudian rekrutmen penyelenggara pemilunya itu memang membuka ruang untuk terjadinya Pemilu yang tidak berkualitas? Iya, dari hulu sampai hilirnya sudah begitu.

Dalam pilpres ini kubu 02 tidak mempercayai hasil quick count yg dilakukan lembaga survei. Bagaimana kalau nanti sampai pada tahap real count oleh KPU juga ada reaksi yang sama, artinya tidak mengakui real count yang dilakukan oleh KPU dengan alasan masing-masing kubu memiliki hasil perhitungannya sendiri?

Jadi begini, kalau kita berbicara khusus mengenai perhitungan suara, kita harus cermat dengan sebelum dan sesudah pencoblosan. Yang bisa dipermasalahkan adalah pada saat pencoblosan dan pasca pencoblosan.

Tetapi yang jauh sebelumnya kan tidak bisa dipermasalahkan lagi, dan susah dipermasalahkan lagi. Contoh, netralitas TNI/Polri.

Itu kan susah dipermasalahkan, menggerakkan BUMN kan susah dipermasalahkan, menggerakkan birokrasi, kan susah juga itu dipermasalahkan. Gimana caranya coba? Oleh karena itu yang bisa dipermasalahkan adalah pasca pencoblosan.
Dan kalau kita bicara pasca pencoblosan, ada yang namanya mekanisme komplain. Tahapannya adalah suara dari TPS ke PPK, dari PPK nanti direkap, kalau nanti ada masalah-masalah, disitulah kemudian protesnya.

Kalau untuk Pilpres saya haqqul yaqin gampang untuk proses perhitungan suara. Karena dalam proses perhitungan suara ini, yang paling mungkin untuk curang di Pilpres adalah ketika mengisi form C1 di TPS, dalam kasus kalau tidak ada saksi.
Pertanyaannya mungkin atau tidak, tidak ada saksi?

Sangat mungkin terjadi untuk di pulau-pulau terluar. Tapi, jumlahnya memang kecil. Nah, kalau di PPK untuk Pilpres sudah terkawal, kira-kira ketika perhitungan di tingkat Kecamatan, sudah ada saksi. Tapi jangan salah, saksinya juga sering masuk angin.

Meskipun saksi yang ada di tingkat Kecamatan hampir dapat dipastikan terdiri dari dua kubu?


Oh iya, namanya juga saksi, dan kan juga berpikir, kalau ada satu pihak kasih duit, diambil juga sama dia, bisa berubah juga. Jadi walaupun ada saksi, tidak menjamin perhitungan dilakukan dengan benar, oke, itu di PPK.

Nah, kalau di level KPU Kabupaten/Kota sudah agak susah (curang) karena sudah agak besar. Rasanya tidak mungkin di situ ingin bermain curang. Kalau salah input sangat mungkin, tetapi kecurangan sudah susah, karena sudah semakin besar wilayahnya.

Di provinsi juga begitu, di nasional juga begitu, itu untuk Pilpres. Tapi kalau untuk selain Pilpres, seperti Pileg, DPD, wah itu kecurangan sampai tingkat nasional itu bisa.

Caranya bagaimana?


Yang paling gampang adalah pemalsuan C1. Sidang di MK itu pernah pengalaman, menggunakan 3 form C1 palsu. C1 itu konon dibikinnya di Pramuka (Jakarta Timur, terkenal sebagai lokasi penjilidan skripsi, thesi, buku, dan lain lain-red), jadi bisa dipalsu.

Karena begini, yang dipegang oleh para saksi ini kan bukan C1 yang asli atau yang bukan berhologram, tapi yang dipegang kan yang copy-an. Nah, MK waktu itu belum tahu mana yang asli dan mana yang enggak. Nah ini yang bahaya sebenarnya.

Jadi walaupun C1, itu bukan berarti tidak ada pemalsuan, sangat mungkin. Dan belum tentu pada waktu proses pembuktiannya itu disuruh buka C1 asli, belum tentu. Karena bisa jadi rekap yang disampaikan oleh KPU itu antara bumi dan langit, misalkan yang dipermasalahkan di TPS X, Y, Z tapi yang diberikan oleh KPU form C1 hasil dari TPS A, B, dan C misalnya.. kan bisa begitu, kenapa? Karena banyak sekali itu C1 nya.

Kan ada 800 ribu lebih TPS, berarti ada 800 ribu lebih C1. Nah, kalau orang komplain kan cuma mengajukan komplainnya saja, dan KPU kan tetap harus mencari tumpukan C1 itu untuk pembuktian di MK.

Belum lagi kalau KPUD nya “masuk angin”. Karena bisa jadi KPUD nya yang nakal, kenapa? Karena KPUD yang mengepak form C1.

Begini, setelah rekap Kabupaten/Kota, maka hasil rekap itu akan dibawa ke KPU Nasional, tidak melalui provinsi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Dan di KPU Nasional tidak direkap lagi, maksudnya tidak dibuka lagi itu C1, cuma diinput saja sudah.
Nah, celah nakalnya tetap ada, walaupun kecil, misalnya bagaimana sebelum sampai di Imam Bonjol (Kantor KPU RI) hasil rekapnya diubah kemudian langsung diinput setelah sampai di KPU RI. Kan di KPU RI itu yang terpenting input datanya, bukan C1 nya lagi.

C1 itu dibutuhkan atau akan kembali dibuka ketika diperlukan untuk pembuktian jika ada sengketa di MK. Tapi sebelum itu kan dia sudah persiapkan bukti C1 palsu. Ini lho bukti kami, dibanjiri saja MK dengan C1 itu.

Nah, belum lagi soal waktu. Karena setelah pengumuman hasil pemilu, ada waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan. Dan dengan proses sepanjang itu, waktu 3x24 jam itu bisa terlewatkan. Dan itu, waktu saya masih jadi staff ahli di MK ada yang seperti itu.

Jadi saya ingin mengatakan, kalau untuk Pilpres saya masih percaya di perhitungan di tingkat Kabupaten/kota. Tapi kecamatan yang terpencil tetap hati-hati, rawan.

Walaupun ada saksi belum tentu saksi itu punya loyalitas yang tinggi. Tapi kalau untuk di KPU kabupaten kota agak susah permainan seperti itu untuk Pilpres. Nah, untuk Pileg ditingkat manapun bisa main begitu.

Artinya untuk Pileg di semua tingkatan perhitungan suara masih sangat rawan untuk berlaku curang?

Oh iya, karena sistemnya yang digunakan kan tetap sama, menginput data perolehan suara perorangan dari C1 ke data KPU tingkat Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI kan.

Mungkin untuk tujuh orang komisioner KPU bisa mengatakan 'mana mungkin saya berlaku curang dengan 7 orang ini?' Lho iya, tujuh orang itu tidak curang, tapi kan tingkat staff yang menginput data sangat mungkin membuat dari 14 jadi 41 misalnya, perolehan suara perorangan itu kan sangat signifikan pengaruhnya kalau salah input data.
Dan pengawasannya sangat lemah untuk pileg?
Iya.

Apakah Anda melihat, dengan panasnya konstelasi politik yang sangat kencang ini, berpotensi terjadi deadlock?

Enggak. Saya termasuk orang yang selalu yakin bahwa orang Indonesia ini adalah orang yang paling moderat. Walaupun disakiti, walaupun banyak kecurangan dan lain sebagainya, pada akhirnya nanti pasti akan rekonsiliasi juga. Saya tidak yakin soal people power itu.

Tidak akan ada people power seperti yang disampaikan AR itu?


Tidak. Ada dua alasannya. Pertama, people power itu terjadi ketika reformasi 98 dulu, dan itu pun terjadi setelah rakyat 32 tahun ditindas. Jadi kalau hanya 4,5 tahun kan belum ada lah ya. Nah, karena itu menurut saya nanti akan ada rekonsiliasi seiring dengan kepentingan elit.

Jadi saya yakin akan ada skenario-skenario yang akan dilakukan kedua kubu itu nanti. Oleh karena itu saya tidak percaya bahwa perseteruannya bakal radikal dan ideologis perseteruannya ini.

Kedua, saya melihat Pemilu ini ternyata masalah elitis, tidak ada masalah akar rumput di Pemilu ini. Coba anda lihat. Kalau elitnya bilang "Oke, kita stop, terima hasil pemilu ini," sudah enggak ada lagi itu yang turun ke jalan.

Mau buktinya? Ketika Megawati tidak terpilih sebagai Presiden tahun 1999, waktu Sidang Umum MPR, itu berdarah di mana-mana lho. Tapi begitu Ibu Megawati bersedia dan menyatakan saya menjadi Wakil Presiden, adem semua itu. Selesai. Karena memang pemilu kita ini elitis betul, yang menggerakkan di bawah ini elit.

Artinya Anda melihat 'kemarahan' kubu Prabowo sekarang ini karena perhitungan yang belum selesai saja?

Oh iya. Kalau sekarang kan Prabowo perjuangannya masih ada. Dan sebenarnya PKS saja yang masih kuat begitu. Kenapa? Karena PKS kan memang posisinya hanya bisa melakukan dua strategi saja.

Pertama mencalonkan kadernya menjadi wapres, kedua hanya jadi oposisi. Dan ternyata sekarang itu benar, PKS lah yang paling menikmati hasil dari Pemilu 2019 ini, perolehan suaranya naik.

Kenapa bisa begitu? Karena begitu politik primordial atau politik identitas itu menguat, maka orang tidak akan percaya dengan partai Gerindra atau partai-partai yang berbasis nasionalis, orang akan lebih percaya kepada PKS.

Tapi kenapa Gerindra itu ceruknya lebih banyak sekarang? Sederhana, ceruk nasionalis memang jauh lebih banyak diperebutkan di Indonesia ini, karena ini ceruk yang unlimited, pasar yang tepat memang nasionalis ini.

Tapi tetap paling banyak yang mendapatkan ceruk ini adalah PDIP, karena dia punya ideologi dan ceruk pasar yang besar. Coba anda lihat hampir semua partai pasca reformasi ini memposisikan diri berada di tengah (nasionalis). Jadi tidak akan deadlock ini.

Ada perbedaan pandangan tentang ketentuan UU pemilu yang mengatakan pemenang harus 50 persen plus 1. Sebenarnya bagaimana tafsir ketentuan peraturan perundang-undangan itu?


Kita harus melihat itu dari dua sisi, secara tafsir dan secara faktual. Secara faktual tidak mungkin terjadi, orang menang tapi tidak 20 persen di 50 persen provinsi.

Jadi begini, yang benar itu menang di 50 persen provinsi, tetapi suaranya 20 persen. Nah pertanyaan saya adalah dari 34 provinsi tersebut, misalnya Jokowi-Ma'ruf yang menang, ada enggak kemenangan yang besaran rasionya Jokowi-Ma'ruf 81 persen dan Prabowo-Sandiaga hanya 19 persen? Hampir enggak ada pasti.

Oke katakan Bali Jokowi-Ma'ruf menang hampir 90 persen, berarti kan kekurangan untuk Prabowo. Konon Aceh, Prabowo menang telak juga di sana, berarti kan kekurangan untuk Jokowi. Posisinya sudah 1-1, itu draw kan. Lalu 32 Provinsi lainnya bagaimana? Ada enggak yang selisih kemenangannya signifikan seperti itu?
Enggak ada kan. Jadi enggak mungkin. Tapi orang keliru membacanya. Jangan-jangan dia membaca harus menang setengah di jumlah provinsi yang ada, bukan seperti itu. Harus tersebar di setengah jumlah provinsi dengan masing-masing minimal 20 persen.

Maksudnya itu adalah jangan sampai ada Paslon yang hanya memonopoli Pulau Jawa saja. Jika seperti itu, bisa saja ada pikiran, ah kalau gitu kita enggak usah kampanye di luar Jawa. Itu enggak boleh. Makanya kalau kita itu misalnya 34 provinsi, harus kampanye di 18 provinsi.

Nah di 18 provinsi itu suaranya harus 20 persen minimal. Masa enggak bisa tercapai? Enggak mungkin enggak tercapai kalau itu. Itu satu.
Kemudian, tafsir dari sisi konstitusinya adalah, base on hukum positif ya, kalau dua calon enggak perlu lagi menghitung persebaran.

Kenapa demikian?


Karena sudah ada Peraturan KPU kan, PKPU Nomor 5 tahun 2019, pasal 3 ayat 7 mengatakan, kalau dua calon ya suara terbanyak. Nah, di sini banyak orang yang mempertanyakan, bahwa PKPU tidak bisa menafsirkan undang-undang.

Jika seperti itu, silakan uji ke MA kalau memang dianggap menafsirkan undang-undang. PKPU sudah dianggap menjadi hukum positif. Kan gak mungkin saya sebagai KPU mengatakan PKPU tidak berlaku.

Tapi saya yakin tafsir ini tidak akan ditolak oleh Mahkamah Agung, karena dia melengkapi norma yang tidak ada di dalam undang-undang, yaitu bagaimana kalau hanya ada dua calon. Karena dia tidak ngarang KPU ini, karena sudah ada keputusan konstitusional MK.

Memang undang-Undangnya berbeda, ini kan soal teknis. Tapi tafsirnya itu tetap. Kan yang ditafsirkan MK itu bukan UU Nomer 42 tahun 2008 sebenarnya, tapi Pasal 6A ayat 2 konstitusi. Jadi tafsirnya MK adalah, "Pasal yang dimaksud itu adalah kalau terjadi ada lebih dari dua pasangan calon."

Kalau enggak, untuk apa ada kata 'Dalam hal ini tidak tercapai, maka kemudian diadakan pemilihan lanjutan antara dua pasangan calon yang terbesar" itu kan asumsinya dua calon kan.

Nah, artinya, ada kekosongan hukum di sana waktu itu, tetapi kekosongan hukum itu ditambal oleh MK, bentuknya adalah, dinormakan di PKPU. Harusnya memang diturunkan normanya itu di dalam undang-undang pemilu yang baru.

Tapi karena kelupaan, maka dinormakan di PKPU. Oleh karena itu, kalau tidak setuju dengan PKPU, ya PKPU nya di-Judicial Review dulu dong.

Artinya PKPU itu melengkapi undang-undang, bukan berseberangan dengan UU Pemilu yang ada?


PKPU melengkapi. Karena UU Pemilu tidak mengatur mengenai dua pasangan calon itu.

Artinya ketentuan dua pasangan calon ini kita merujuk pada PKPU bukan UU Pemilu?

Iya, PKPU harus tetap dipakai. Kalaupun mau memakai UU Pemilu, undang-undangnya memakai tafsir MK, yang menafsirkan tidak berlaku untuk dua pasangan calon. Nah, cara untuk membaca undang-undangnya begitu, harus konsisten.
Dalam Pemilu serentak ini banyak kasus meninggalnya petugas KPPS. Banyak orang yang meminta Pemilu serentak ini dievaluasi.

sumber

Tanya: Apakah anda bersedia menjadi ketua kpps di lingkungan perumahan anda di pemilu berikutnya??


Jawab: aduh, maaf saya gak level ngurusin yg begituan... Saya sibuk!

emoticon-Ngacir2
Diubah oleh bukan.salman 06-05-2019 08:23
youdoyouknowAvatar border
azirma.ayrusAvatar border
azirma.ayrus dan youdoyouknow memberi reputasi
2
1.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan