Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Ingin Memulai Usaha Pegadaian? Simak Aturan dari OJK
Ingin Memulai Usaha Pegadaian? Simak Aturan dari OJK

BANDUNG - PT Pegadaian (Persero) hadir untuk memenuhi likuiditas mendadak (emergency)masyarakat. Untuk itu, dituntut harus memiliki pelayanan cepat, dengan tawaran pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, PT Pegadaian masih menjadi pemain utama dalam industri gadai.

Semenjak ada Otoritas Jasa Keuangan, dibuatlah pengaturan tersendiri untuk usaha pegadaian ini. "Dalam UU OJK diamanatkan bahwa OJK harus mengatur dan meregulasi usaha pegadaian," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Supriyono pun melanjutkan," industri pegadaian sangatlah potensial dan bermanfaat saat kita membutuhkan inklusi ekonomi. Diperlukan adanya aturan untuk usaha pergadaian, dengan demikian akan ada landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan."

Baca Juga:

Selain itu, dengan adanya aturan khusus, akan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian. Diharapkan dengan adanya aturan ini, akan tercipta lingkungan pegadaian yang sehat, kemudahan akses, dan konsumen pengguna jasa pegadaian akan terlindungi.

Pendaftaran dan perizinan usaha pergadaian hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha pegadaian sebelum POJK terkait diundangkan.

Bentuk badan hukum dan kepemilikan yang dibolehkan untuk usaha pegadaian ini hanyalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Usaha ini dilarang dimiliki oleh badan usaha asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali kepemilikan tersebut dilakukan melalui bursa efek.

"Setelah pelaku usaha terdaftar, mereka wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pegadaian paling lama 3 tahun sejak POJK 32 tahun 2016 diundangkan," ujar Supriyono.

"Pada saat mengajukan izin usaha, dikecualikan dan ketentuan modal disetor, harus memenuhi ekuitas sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah kabupaten dan kota, dan atau Rp2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi," imbuhnya.

Apabila sampai tanggal 29 Juli 2019 pelaku usaha terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran akan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dengan berizin dari OJK, perusahaan akan mendapatkan kepastian hukum sehingga bisa menjalankan bisnis dengan tenang. Selain itu, masyarakat akan lebih tertarik karena usaha sudah divalidasi oleh OJK. Perusahaan pegadaian yang dibentuk pun akan mudah mendapatkan sumber pendanaan.

"Perusahaan yang mengantongi izin dari OJK juga akan mendapatkan kemudahan untuk bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, mendapatkan fasilitasi, dan terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan pegadaian," ungkapnya.

Sejauh ini, terdapat 24 perusahaan pergadaian berizin dan sisanya masih berada pada tahap pendaftaran. Untuk saat ini, sebaran pelaku gadai masih didominasi dari wilayah Jawa sebanyak 77%.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/140...ojk-1556900465

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ingin Memulai Usaha Pegadaian? Simak Aturan dari OJK Ingin Memulai Usaha Pegadaian? Simak Aturan dari OJK

- Ingin Memulai Usaha Pegadaian? Simak Aturan dari OJK Berbisnis Online, Konsumen Indonesia Mementingkan Keamanan

- Ingin Memulai Usaha Pegadaian? Simak Aturan dari OJK Pertamina EP Ikut Kembangkan Padi SRI di Karawang

0
220
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan