- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
8 Kali Curi Motor dalam 1 Bulan, Begal asal Lampung Ditembak Mati
TS
sindonews.com
8 Kali Curi Motor dalam 1 Bulan, Begal asal Lampung Ditembak Mati

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap kelompok spesialis pencuri sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di Tangerang. Satu dari tiga pelaku berinisial A tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Adapun dua pelaku lain yakni, U dan AS saat ini meringkuk di sel Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari laporan yang masuk ke polisi, para pelaku ini sudah delapan kali beraksi di kawasan Tangerang sejak Maret-April 2019 kemarin.
Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, U dan A ditangkap di Tangerang.
Baca Juga:
- Pedagang Pasar Cibitung Syukuran Jokowi-Ma'ruf Unggul di Quick Count
- Macet Tanah Abang, Pejalan Kaki Masih Pilih Lewat Bawah Ketimbang JPM
- Andalkan Drainase Vertikal, Daya Serap Air Tergantung Curah Hujan
Sedang AS ditangkap di Serang, Banten. "A terpaksa ditindak tegas dan terukur karena melawan petugas hingga akhirnya pelaku meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Argo.
Argo menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing di antaranya, U dan AS sebagai pencuri motor, sedang A sebagai penadah hasil curian. Pelaku A, merupakan otak pencurian tersebut.
A juga yang berperan mengakomodasi tersangka U dan AS saat mensurvei kendaraan atau lokasi yang hendak menjadi sasarannya. "Sasaranya tempat parkir, seperti pertokoan, rumah tak diawasi, dan mudah diambil, seperti motor diparkir di luar pagar dini hari," tuturnya.
Usai beraksi dan mendapatkan barang curiannya, U dan AS menjualnya ke A dengan harga Rp2 juta. Tersangka A lalu menjual lagi motor itu di seluruh wilayah Jawa Barat dengan harga Rp2,5 juta.
"Setiap beraksi mereka bawa senpi, dipakai untuk melukai dan mengancam bila ketahuan. Tersangka tiga orang ini kelompok Lampung yang sudah menetap di Tangerang," ucapnya. Atas perbuatanya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/140...ati-1556902590
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kemiringan Jalur Puncak Dievaluasi dan Kendaraan Besar Dibatasi-
Jaring Besi Setu Parigi Pondok Aren Roboh Diterjang Sampah-
Memperingati Hari Kartini dengan Zumba Berkebaya0
300
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan