- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
BI Sempurnakan Ketentuan Instrumen Operasi Pasar Buka dan Standing Facilities
TS
sindonews.com
BI Sempurnakan Ketentuan Instrumen Operasi Pasar Buka dan Standing Facilities

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua peraturan untuk memperkuat Operasi Moneter berdasarkan prinsip syariah, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/8/PADG/2019.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka, dan PADG No.21/9/PADG/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9PBI/2018 tentang Standing Facilities.
Penerbitan PADG No. 21/8/PADG/2019 mengatur mengenai perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) yang mencakup pula sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia, selain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Baca Juga:
- Dukung Profesi Jastip dengan Workshop Seru Jastip Luar Negeri Aman dan Nyaman
- Tarif Baru Ojol Menuai Keluhan, Menhub Bakal Pantau Dinamika Lapangan
- Goodyear Indonesia Hadirkan Program Layanan Komplit
"Sementara PADG No.21/9/PADG/2019 mengatur penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS)," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Onny Widjanarko di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.
Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PBI Operasi Moneter mengatur perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI), yang kini dapat menggunakan sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai underlying asset SukBI.
Bank Indonesia, yang merupakan salah satu founding fathers dalam pendirian forum internasional (Islamic Financial Services Board) berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan keuangan syariah global dan domestik. Sampai dengan saat ini IFSB telah mengeluarkan 22 standar internasional industri keuangan syariah yang mencakup sektor perbankan, pasar modal dan asuransi syariah (takaful).
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/140...ies-1556867100
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
BI Sempurnakan Ketentuan Instrumen Operasi Pasar Buka dan Standing Facilities-
Pertamina Gandeng Freepoint Optimalkan TBBM Sambu-
Angkutan Jalan Harus Utamakan Keselamatan, Keamanan, dan Kenyamanan0
186
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan