- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPU: data Situng bukan hasil resmi penghitungan suara


TS
noisscat
KPU: data Situng bukan hasil resmi penghitungan suara

30 April 2019
Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Arief Budiman menekankan data yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bukan merupakan hasil resmi penghitungan suara.
"Situng bukan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," kata Arief di Jakarta, Selasa.
Terkait adanya laporan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi atas adanya 9.440 entri data yang salah dalam Situng, Arief menjelaskan bahwa data dalam Situng adalah data yang disalin petugas apa adanya dari formulir C1 yang diterima dari setiap TPS.
"Data entri yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS. Jadi jika C1 itu tertulis 123 maka dimasukkan 123, ditulis apa adanya," jelas Arief.
Jika kemudian terdapat kekeliruan pengisian data pada formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Dia menegaskan jika ada kesalahan pada C1, KPU tidak boleh berinisiatif mengoreksi melalui Situng melainkan harus melalui rapat terbuka di kecamatan.
"Jadi salah kalau bilang sekarang ini salah, ini nggak cocok. Kami kan menyalin apa adanya dengan C1, jika kemudian ternyata salah maka dikoreksi di kecamatan melalui rapat pleno terbuka," jelas dia.
Adapun Bawaslu sebelumnya telah meminta KPU RI untuk berhati-hati dalam memasukkan data dalam Situng. Meski demikian masyarakat diminta untuk memahami bahwa data dalam Situng bukan merupakan data resmi penghitungan suara.
Penghitungan suara akan direkapitulasi secara bertingkat dan dihadiri seluruh pihak termasuk para perwakilan peserta pemilu.
https://pemilu.antaranews.com/berita...hitungan-suara
Perbaikan Kesalahan Formulir C1 Dilakukan Melalui Rapat Pleno Terbuka
Selasa, 30 April 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, masyarakat bisa memantau hasil penghitungan suara di TPS melalui scan formulir C1 yang ditampilkan di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Jika ditemukan kesalahan dalam pengisian data di formulir C1, masyarakat dapat melapor ke KPU untuk selanjutnya dikoreksi.
Proses koreksi sendiri dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka di kecamatan.
"Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Arief saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Arief mengatakan, jika ada kesalahan data dalam scan C1, maka KPU tidak bisa langsung mengubah entry data yang diinput dalam Situng.
Kesalahan penulisan data formulir C1 harus lebih dulu dikoreksi melalui rapat pleno, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan perbaikan kesalahan entry data.
Sebab, entry data Situng mengacu pada scan data formulir C1 yang diunggah dalam Situng.
"Kami menyalin apa adanya sesuai dengan C1, kalau dia salah dikoreksi di kecamatan. Nanti data yang di kecamatan di-entry di Situng," ujar Arief.
Jika di tingkat kecamatan masih didapati kesalahan, maka koreksi akan dilakukan di tingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka.
Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dalam proses rekapitulasi suara, persoalan paling banyak ditemui saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Sebab, di tingkat ini seringkali terjadi perbedaan pendapat antara petugas Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas, hingga saksi. Akibatnya, kerap kali dilakukan verifikasi ulang antara data yang C1 dengan hasil penghitungan suara.
"Di sanalah perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 betul-betul dicocokkan kembali, diverifikasi, adu data, dikoreksi, itu memang adanya di kecamatan," ujar Pramono di kantor KPU.
"Jadi saksi boleh memperlihatkan datanya, pengawas pemilu juga mengajukan datanya. Tentu juga KPU memperlihatkan datanya, kalau ada selisih angka kemudian dicek ulang ke C1 plano. Bahkan kalau belum ketemu angkanya, nanti dibuka kotak suara dihitung surat suaranya," sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/201...-pleno-terbuka
#Memahami Tata Cara Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
Suara masyarakat yang memiliki hak pilih akan dikumpulkan dan dihitung lewat TPS untuk menentukan masa depan pemimpin dan wakil rakyat Indonesia dalam 5 tahun mendatang.
Saking pentingnya setiap suara rakyat yang masuk, maka agenda rekapitulasi suara pun wajib dikawal. KPU telah menjamin bahwa proses ini akan berjalan aman karena dilaksanakan secara manual berjenjang.
“Rekapitulasi suara dan hasil Pemilu tidak ditentukan dengan cara elektronik. Namun dilakukan dengan cara manual. Dari Pemilu ke Pemilu, clear itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Rekapitulasi suara pemilu 2019 secara umum sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, proses rekapitulasi dilaksanakan secara manual berjenjang dari TPS hingga nasional.
KPU menggunakan teknologi hanya untuk rekapitulasi C1 yang discan dan ditampilkan di website KPU dalam bentuk tabulasi. Sistem ini bernama Situng (Sistem Penghitungan), agar masyarakat tahu perkiraan hasilnya lebih dulu, namun bukan hasil resmi.
Bila Anda telah selesai mencoblos, maka suara Anda akan melalui alur berikut ini dalam rentang waktu 18 April - 22 Mei 2019 sesuai jadwal KPU:
Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS (17-18 April 2019)
Setelah pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung menghitung perolehan suara secara terbuka di hadapan saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, dan masyarakat yang hadir.
Urutan penghitungan 5 surat suara adalah capres-cawapres. caleg DPD RI, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg DPRD Kab/Kota.
Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur KPU.
KPPS wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil perhitungan perolehan suara (logistik pemilu) kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau KPU tingkat desa/kelurahan.
PPS lalu membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPS. Berita acara dan kotak suara tersebut lalu diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama atau, karena kendala tertentu, maksimal 3 hari setelah penghitungan perolehan suara.
Rekapitulasi Suara di Kecamatan oleh PPK (18 April - 4 Mei 2019)
Hasil penghitungan suara di TPS lalu dihitung di tingkat kecamatan. Di Pemilu sebelumnya dan Pilkada, surat suara direkap dari TPS ke desa/kelurahan, namun kini tak ada rekap di desa/kelurahan sehingga langsung ke kecamatan.
Di desa/kelurahan hanya mengumpulkan kotak suara, tidak ada rekapitulasi suara. Di kecamatan, PPK lalu melakukan rekapitulasi dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
Akan ada dua rapat pleno di kecamatan. Pleno untuk rekap suara per desa/kelurahan, dan pleno untuk rekap suara per kecamatan.
PPK lalu membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Keduanya lalu diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota. Khusus kotak suara pemilu hanya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi Suara di KPU Kab/Kota (22 April-7 Mei 2019)
KPU Kab/Kota melakukan prosedur serupa sebagaimana di tingkat kecamatan. Hanya saja, rekapitulasinya mesti dihadiri peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
KPU Kab/Kota lalu membuat dan menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Kotak suara yang dikirim dari TPS dan Kecamatan kemudian berhenti dan diamankan oleh KPU Kab/Kota.
Mulai di tingkat ini ke tingkat yang lebih tinggi, hasil rekapitulasi perolehan suara harus diumumkan lewat media massa.
Rekapitulasi Suara di KPU Provinsi (22 April-12 Mei 2019)
Setelah menerima semua dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara dari KPU Kab/Kota, KPU Provinsi melakukan prosedur serupa sebagaimana di tingkat Kab/Kota. Rekapitulasi harus dihadiri saksi peserta pemilu.
KPU Provinsi lalu membuat dan menyerahkan acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU RI.
Rekapitulasi Suara di KPU RI (25 April-22 Mei 2019)
Terakhir, KPU melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu secara nasional dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Bawaslu. Rekap suara digelar di kantor KPU RI, tidak di hotel sebagaimana ramai dibicarakan
KPU lalu membuat dan menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara kepada kedua pihak yang diundang rapat tersebut.
KPU akan menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 secara nasional pada 22 Mei 2019
https://m.kumparan.com/@kumparannews...19-1qtMXdogUWd
Gak usah panik sama data situng yg kadang gak sinkron..
Kan hasil penetapan akhirnya itu berdasarkan perhitungan manual.. Panik amat...


Diubah oleh noisscat 02-05-2019 04:40




simsol... dan suralia memberi reputasi
2
1.8K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan