ACEHTREND.COM- Lhoksukon- Calon Legislatif DPRA dari Partai Gerindra nomor urut 2, Junaidi Yahya melaporkan Ridwan Yunus dari partai yang sama dan PPK Matangkuli ke Panwaslih Aceh Utara.
Laporan terkait ada dugaan pengelembungan suara di rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Kemarin sore (Kamis, 30/4) pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Utara,” Ketua Tim Pemenangan Junaidi Yahya, M. Agam Khalilullah, Rabu (1/5/2019)
Dia menjelaskan pola penggembungan suara itu dilakukan dengan cara menurunkan suara partai ke suara H. Ridwan Yunus, selain itu suara badan caleg dari partai yang sama juga diambil.
Kejadian ini terungkap saat melakukan hasil analisa dari dokumen C1 yang hasilnya sangat jauh berbeda dengan dokumen DA1. Setelah ditelusuri maka banyak suara partai yang berpindah ke suara badan caleg tersebut.
“Kami berharap Ketua DPD Partai Gerindra Aceh agar mengambil sikap dengan kasus ini. Selain itu kami juga yakin bahwa Bawaslu Aceh Utara pasti mampu mengungkap kasus kecurangam pemilu ini,” ujar Agam Khalilullah.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli, Muslem, menyebutkan, pihaknya saat melakukan rekapitulasi perhitungan para saksi tidak ada hal yang dipermasalahkan.
Bahkan pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1) juga sudah ditandatangani oleh para saksi semua.
“Artinya sudah diteken pada dokumen tersebut yang disaksikan oleh saksi, dan bisa juga melihat data pembanding dari pihak Panwascam,” ujar Muslem.
Berkenaan mereka (pihak Gerindra) melaporkan PPK kepada Panwaslih Aceh Utara, lanjut Muslem, pihaknya akan menghadapinya.
“Kita bisa menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi yang ada,” katanya.
https://www.acehtrend.com/2019/05/01...-ke-panwaslih/
Satu partai saja saling mencurangi, apalg dg yg lain