- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Libatkan Semua Unsur, Aturan Tarif Ojek Online Diawasi KPPU
TS
sindonews.com
Libatkan Semua Unsur, Aturan Tarif Ojek Online Diawasi KPPU

JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan, regulasi tarif ojek online (Ojol) disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Dirinya berharap, selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.
"Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik. Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responnya positif terutama ke masyarakat," kata Budi Setyadi seperti dilansir Setkab.
Dirjen Perhubungan Darat ini mengatakan, Kemenhub nantinya akan melibatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk fungsi pengawasan regulasi tersebut. Terkait pemberlakukan biaya jasa, kedua perusahaan aplikasi GOJEK dan Grab sepakat untuk mematuhi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
- PGN Raih Laba Bersih Rp920 Miliar di Kuartal I/2019
- Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Jarak Dekat Bisa Capai Rp10.000
- Tarif Baru Ojol Berlaku, Gojek Beri Asuransi dan Grab Janji Taat
Dyan Shinto Nugroho (Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia) mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019. "Aturan tersebut sangat kencang mengatur keselamatan dan Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Selain itu, kami juga telah melengkapi fitur-fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button," lanjutnya.
Ia mengatakan Gojek juga telah melengkapai perlindungan asuransi bagi pengemudi dan penumpang yang dibayarkan oleh GOJEK.
Sementara, Ridzki Kramadibrata (Grab Indonesia) mengatakan beberapa masukan yang disampaikan pihaknya telah diadopsi dalam kedua regulasi terutama faktor keselamatan seperti penggunaan jaket, fitur keamanan, emergency button, share my rides, dan inovasi fitur verifikasi wajah pengemudi. "Kami berharap ke depannya inovasi-inovasi ini juga bisa diadopsi oleh industri," lanjut Ridzki.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/140...ppu-1556697861
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Libatkan Semua Unsur, Aturan Tarif Ojek Online Diawasi KPPU-
Minimal Rp10.000, Menhub Ingatkan Tarif Baru Ojek Online Hari Ini Berlaku-
Setor Rp7,46 T Pertamina EP Sumbang Pajak Migas Terbesar Kedua0
229
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan