Kaskus

News

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Mantan KPPS di Way Kanan Lampung Tewas Ditikam, Polisi Tangkap Pelaku
Supriadi
Senin, 29 April 2019 - 16:12 WIB

Mantan KPPS di Way Kanan Lampung Tewas Ditikam, Polisi Tangkap Pelaku
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro saat menunjukkan barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban. (Foto: iNews/Supriyadi)

WAY KANAN, iNews.id – Kasus penikaman yang menewaskan mantan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diungkap polisi. Petugas menangkap pelaku pembunuhan yakni Supri (46) yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan, peristiwa ini murni tindak kriminal dan tak ada sangkutpaut dengan pemilu. Pelaku ditangkap setelah bersembunyi dalam hutan karet usai menghabisi nyawa Sukardi (48), yang sekaligus menjabat sebagai ketua rukun tetangga (RT) Dusun Margo Mulyo, Kampung Persiapan Kalipapan Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, pada Jumat (26/4/2019).

“Ini kasus kriminal murni tak seperti informasi yang beredar. Saya pastikan tidak ada sangkut paut dengan pemilu,” ujar Andy saat jumpa pers di Mapolres Way Kanan, Senin (29/4/2019).


Kasus penikaman berujung kematian ini bermula saat tersangka terlibat cekcok dengan seorang warga karena hendak menjadikan lahan miliknya yang akan ditanami singkong menjadi lapangan voli. Tersangka mencabut badiknya yang kemudian coba dilerai korban Sukardi dengan menahannya dari arah belakang.

Sejurus kemudian tersangka berputar dan langsung menikam korban hingga terjatuh. Dia selanjutnya menghujani korban dengan enam tikaman hingga bersimbah darah kemudian melarikan diri dengan masuk ke hutan.

Warga berupaya menyelamatkan korban dengan membawa ke rumah sakit namun nyawanya tak terselamatkan. Korban pun meninggal akibat aniaya senjata tajam dari pelaku.


Karena itu Kapolres berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan sampai termakan dengan kabar hoaks. Karena kejadian sebenarnya merupakan kasus kriminal murni dan pelakunya telah ditangkap.

“Jadi tidak ada hubungan dengan pemilihan legislatif yang berkembang di masyarakat. Tidak hubungan juga dengan partai politik maupun caleg tertentu. Ini kasus kriminal murni,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan acaman pidana mati atau seumur hidup. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk badik yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.


Editor : Donald Karouw

Sumur anti hoax
https://www.inews.id/daerah/lampung/...-pelaku/530245

Barbuk penyebar hoax
Mantan KPPS di Way Kanan Lampung Tewas Ditikam, Polisi Tangkap Pelaku

Quote Pak Polisi

“Ini kasus kriminal murni tak seperti informasi yang beredar. Saya pastikan tidak ada sangkut paut dengan pemilu,” ujar Andy saat jumpa pers di Mapolres Way Kanan, Senin (29/4/2019).

Komen TS
Katanya korban relawan PKS yang ditusuk saat melerai keributan caleg timses dan mengamankan s,ternyata salah

Kasusnya bukan karena pemilu seperti yang digembar-gemborkan di sosial media

Jadi,Lagi-lagi berita hoaxemoticon-No Hope

mahfudz.umriAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan mahfudz.umri memberi reputasi
2
1.5K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan