- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Gunakan Mobil DPRD untuk Kampanye, Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara
TS
sindonews.com
Gunakan Mobil DPRD untuk Kampanye, Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara

SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5 juta kepada calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo daerah pemilihan V yang meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri dan Bruno dari Partai Gerindra, Endang Tavip Handayani. Apabila calon legislatif tersebut tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Endang Tavip Handayani divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Susanto dengan anggota Eko Tunggul Pribadi dan Purwono dalam sidang kasus tersebut. "Putusan kasus ini baru keluar pekan ini. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena upaya hukum terakhir kasus pidana pemilu adalah di tingkat banding," kata Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga:
- Seorang Pelaku Pencuri Mesin ATM Berisi Uang Rp140 Juta Ditangkap
- Inovasi Infrastruktur Muba Raih Penghargaan Sindo Government Award 2019
- Pemilu Berjalan Aman, Panglima TNI Apresiasi Prajurit Kopassus
Dia menjelaskan, sebelumnya kasus ini disidang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo dan sudah divonis. Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purworejo, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan.
"Atas putusan itu, ada proses banding. Di tingkat banding, hakim memperberat hukuman. Yang tadinya hanya percobaan, kini hukuman percobaannya dihapus. Sehingga terdakwa dihukum satu bulan penjara. Sebelumnya, tuntutan jaksa adalah pidana penjara satu bulan dan denda Rp10 juta," jelasnya.
Sri Wahyu Ananingsih memaparkan, hakim menilai terdakwa terbukti menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas DPRD Kabupaten Purworejo. Perbuatan tersebut melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Endang Tavip merupakan wakil ketua DPRD Purworejo. Ia mendapatkan kendaraan dinas. Nah, kendaraan dinas ini dipakai untuk kampanye di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo," ujarnya.
Putusan pengadilan ini menambah daftar caleg di Jawa Tengah yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai Nasdem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Sebelumnya, juga ada caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana pemilu.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/14...ara-1556614259
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Gunakan Mobil DPRD untuk Kampanye, Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara-
Jembatan di Desa Totopo Gorontalo Putus, TNI - Polri Turun Tangan-
Program Penurunan Stunting Kabupaten Gorontalo Jadi Rujukan Nasional0
160
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan