- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Petugas KPPS yang Meninggal Terus Bertambah, Total di Banten 21 Orang
TS
sindonews.com
Petugas KPPS yang Meninggal Terus Bertambah, Total di Banten 21 Orang

SERANG - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Banten yang meninggal dunia masih terus bertambah. Total hingga hari ini sudah 21 orang pejuang demokrasi yang terdata meninggal dunia.
"Jumlahnya terus bertambah. Saat ini petugas KPPS yang meninggal dunia, karena kemarin ada yang masuk lagi, jadi totalnya 21 orang di Banten," ujar Komisioner KPU Banten, Iim Rohimah, Senin (29/4/2019).
Jumlah tersebut tersebar di sejumlah daerah yakni di Kabupaten Pandeglang 4 orang, Kabupaten Tangerang 4 orang, Kabupaten Serang 4 orang, Kota Serang 3 orang, Kabupaten Lebak 3 orang, Kota Tangerang 1 orang, dan Kota Tangsel 2 orang.
Baca Juga:
- Massa Bakar Rumah Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Manokwari
- Lestarikan Bahan Pangan Lokal, DKP Kobar Gelar Lomba Cipta Menu
- Ingin Berburu, Kakek Tewas Tertembak Senjata Rakitan Temannya Sendiri
KPU meminta Pemerintah Povinsi (Pemprov) Banten turun tangan untuk membantu para pejuang demokrasi tersebut, karena korban meninggal dunia terus bertambah setiap harinya pascapelaksanaan Pemilu 2019 17 April lalu.
"Tentu tidak bisa mengandalkan dana kami yang terbatas dari dana sumbagan para anggota, harus ada campur tangan pemerintah daerah juga," tuturnya.
Sedangkan untuk petugas KPPS yang jatuh sakit tercatat sebanyak 47 orang di seluruh provinsi Banten. Mereka tersebar di delapan kabupaten/kota. Satu orang di antaranya keguguran yang bertugas Desa Onyem, Kecamatan Gunung Keler, Kabupaten Tangerang atas nama Anisa Setianingsih.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.
Menurut Evi, santunan akan diberikan kepada petugas pemilu yang kecelakaan dalam bertugas. Dalam surat yang dikirim ke Menkeu tertanggal 25 April 2019, diuraikan dengan sejumlah besarannya.
"Meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, luka sedang sebesar Rp8,25 juta. Besaran ini angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," pungkasnya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/13...ang-1556547512
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Petugas KPPS yang Meninggal Terus Bertambah, Total di Banten 21 Orang-
Warga Kabupaten Puncak Papua Demo Tolak Penerimaan CPNS Secara Online-
Ketua DPRD Kobar Minta Kasus Surat Suara Tercoblos Diselidiki Bawaslu0
127
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan