- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Ini Cara Mengikuti Mudik dan Balik Gratis 10 Kota dari Pemprov DKI
TS
sindonews.com
Ini Cara Mengikuti Mudik dan Balik Gratis 10 Kota dari Pemprov DKI

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggelar mudik dan balik Lebaran gratis bagi warga Ibu Kota pada 30 Mei 2019 mendatang. Pendaftaran untuk menjadi peserta mudik pun telah dibuka pada Jumat, 19 April 2019 lalu.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Masdes Arouffy mengatakan, pendaftaran mudik gratis 2019 ini harus melalui [url]https://mudikgratis.jakarta.go.id.[/url] Untuk dapat mengikuti mudik gratis ini, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Sejumlah persyaratan di antaranya, calon pemudik diwajibkan mengisi data diri serta anggota keluarga yang akan diikutsertakan."Pada saat registrasi diharapkan dapat menunjukkan KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga (KK). Simpelnya, daftar online bisa dari HP," kata Masdes saat dihubungi SINDOnews, Minggu (28/4/2019).
Baca Juga:
- Bermain saat Hujan Deras, Siswa SD Tewas Terseret Saluran Air di Tangsel
- Pengurangan Air Tanah Dalam Gedung di Jakarta Terkendala Regulasi
- BPBD DKI Sebut 248 Warga Jakarta Masih Mengungsi akibat Banjir
Adapun persyaratan untuk mengikuti program tersebut cukup mudah yakni, mengisi informasi data diri peserta, data keluarga, data kendaraan dan mengikuti syarat serta ketentuan yang berliku."Daftar, masukin, isi lengkap terus kirim langsung dapat nomor booking," ujarnya.
Masdes menuturkan, formulir pendaftaran ini harus diisi selengkap mungkin. Jika tidak, pemudik akan diberi tanda peringatan. Pemudik juga bisa mengikutsertakan kendaraan pribadinya (sepeda motor). Jika ingin membawa motor, pemudik dapat mengisi data sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke dalam formulir pada program pendaftaran.
"Kalau sudah lengkap akan dapat nomor booking. Lalu dikasih waktu 5 hari kerja untuk dapat manual ke Kantor Dishub atau di 5 Kantor Sudinhub di mana dia daftar. Misal, orang Jakarta Utara dalam 5 hari kerja dia sudah lapor ke kantor sudin tempat dia daftar," kata dia.
Setelah mendatangi kantor dishub atau kantor sudinhub, calon pemudik wajib menunjukkan KTP, kode booking, dan STNK jika membawa motor. Nantinya, petugas Dishub atau Sudinhub akan mencocokan KTP dengan kode saat daftar online. "Setelah itu kita print-kan tiketnya. Jadi tiketnya itu sudah tertera tuh nomornya, misal bus Solo 01, Solo 02. Kan solo busnya 60. Nanti saat di-print itu sudah ada dia Solo berapa," ucapnya.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/139...dki-1556463045
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Ini Cara Mengikuti Mudik dan Balik Gratis 10 Kota dari Pemprov DKI-
Ciptakan Lapangan Kerja, OK OCE Indonesia Berdayakan Masjid-
Minibus Terbakar di Starbucks Muara Karang, Pengunjung Panik0
211
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan