- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU PKS: Tokoh Agama yang Merudapaksa Minimal Dipenjara 12 Tahun!


TS
winarwi
RUU PKS: Tokoh Agama yang Merudapaksa Minimal Dipenjara 12 Tahun!
Quote:
Jakarta - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memperluas makna pemerkosaan, termasuk hukuman hukuman minimal penjara. Bila di KUHP tidak ada hukuman minimal, di RUU PKS muncul pidana minimal. Bahkan tokoh agama yang merudapaksa minimal dihukum 12 tahun!
Dalam Pasal 11 ayat 2 RUU PKS yang dikutip dari website DPR, Minggu (28/4/2019), disebutkan jenis kekerasan seksual, yaitu:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. rudapaksaan;
f. pemaksaan perkimpoian;
g. pemaksaan pramuriaan;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
Lantas apa definisi rudapaksaan dalam RUU PKS? Pasal 16 menyatakan:
rudapaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.
Pasal 16 di atas meluaskan makna rudapaksaan sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkimpoian, diancam karena melakukan rudapaksaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Lalu apa hukuman bagi pemerkosa dalam RUU PKS? Dalam Bagian Ketujuh RUU PKS diberikan ancaman rudapaksaan secara berjenjang sesuai derajat perbuatan, yaitu:
1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.
3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.
6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.
7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan ganggungan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.
8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
https://m.detik.com/news/berita/d-45...njara-12-tahun
Kenapa tidak potong tytyd atau dikebiri saja




ian_tazz dan 48y24rd memberi reputasi
2
3.5K
Kutip
41
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan