Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Caleg PDIP Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu di Tapanuli Tengah
Caleg PDIP Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu di Tapanuli Tengah
Pemungutan suara Pemilu 2019. ( Foto: Antara )

Medan, Beritasatu.com - Calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Roder Nababan, melaporkan dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan, penyelenggara pemilu yang diduga dilindungi oleh oknum aparat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

"Laporan sudah dilayangkan melalui
WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rasahan. Hari ini, saya akan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bawaslu Sumut," ujar Roder Nababan kepada Suara Pembaruan di Medan, Sumatera Utara, Senin (22/4).

Roder mengungkapkan, pihaknya mempunyai banyak bukti dugaan kecurangan pemilu, yang dinilainya sudah terstruktur, sistemik dan masif tersebut. Sehingga, pemungutan suara ulang untuk beberapa kecamatan di Tapanuli Tengah, memang perlu dilakukan.

"Sebenarnya, posisi saya sebagai caleg PDIP dengan nomor urut 1 itu sudah aman dalam perolehan suara. Namun, saya tidak terima dengan kecurangan yang justru melibatkan oknum pejabat pemerintahan, penyelenggara pemilu dan diketahui oknum aparat," katanya.

Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Ketua Bawaslu Sumut tersebut, disertai dengan bukti rekaman dalam bentuk video, berbagai poto dan lainnya. Pihaknya juga melengkapi saksi yang melihat langsung kejadian.

"Kecurangan ini mulai dilakukan jauh hari sebelum pemilu, sampai dengan pelaksanaan pemilu. Kecurangan di daerah pemilihan 3 meliputi Kecamatan Barus, Barus Utara, Andam Dewi, Sosorgadong, Sirandorung dan Manduamas," ungkapnya.

Adapun dugaan kecurangan yang melibatkan pejabat pemerintahan berupa pertemuan di aula Hotel Bumi Asih, persisnya di Desa Naga Timbul Kecamatan Sitahui. Camat Dharma Pangihutan Lumbantobing dan Lurah Nauli Tomas, mengarahkan warga yang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memilih caleg Nasdem.

"Caleg yang diarahkan untuk dipilih itu meliputi Dalmeria Sikumbang (caleg DPR-RI), Rahmansyah Sibarani (caleg DPRD Provinsi) dan Simon Petrus Simamora (caleg DPRD Kabupaten). Pembagian uang Rp 25 ribu untuk DPR-RI, Rp25 ribu untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Rp 100 ribu DPRD Tapanuli Tengah," jelasnya.

Kecurangan kedua, ada pembagian uang di Kantor Camat Batara, ketiga, petugas KPPS disuga mencoblos dan memasukkan surat suara lebih dari satu kali di Desa Hutaginjang, Kecamatan Barus Utara. Terduga penyelenggara pemilu itu berinisial DS.

"Keempat, Sekdes Hutaganjang, Barus Utara, Albinus Simamora, berada di kotak suara saat pencoblosan. Oknum inibmengarahkan untuk mencoblos caleon legislatif NasDem kepada orangtua yang tidak tau membaca dan menulis. Kelima, pembukaan kotak suara yang salah tercoblos di Kecamatan Barus," ujarnya.

Kemudian, pencoblosan surat suara oleh seluruh anggota KPPS dan dimasukkan ke dalam kotak suara di Kecamatan Sosorgadong yang langsung di depan mata Panwaslu Kecamatan Sosorgadong berinisal BS yang dalam pengakuannya pada kami dibawah tekanan oknum bupati.

"Ada juga dugaan kecurangan lainnya, berupa penambahan jumlah DPT yang hadir sebanyak 47 orang dimana orang yang terdaftar ternyata ada yang merantau di luar kota. Namun, hak pilih orang tersebut dimanfaatkan orang lain. Saksi yang mengetahui adalah Antonius Hasugian dan terdapat bukti daftar hadir," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menyampaikan, Bawaslu Sumut sudah meminta Bawaslu Tapteng untuk melakukan pengecekan atas beredarnya dugaan video kecurangan saat pemilu. Bawaslu akan menindaklanjuti laporan itu.

"Kasus ini masih dalam penanganan tim yang diturunkan untuk melakukan pengecekan atas laporan masyarakat tersebut. Pengawas TPS seharusnya mengingatkan petugas KPPS dalam hal penghitungan suara. Ini juga menjadi bagian untuk diselidiki," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya akan merekomendasikan penghitungan suara ulang. Untuk melakukan ini maka kotakbsuara harus dibuka. Ini sesuai dengan sesuai tata cara PKPU Nomor 3 ataupun PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Ada dua bentuk sanksi jika kasus ini terbukti, berupa etik maupun pidana. Untuk melakukan ini dibutuhkan keterangan secara utuh dari saksi. Kita masih melakukan pengecekan di lapangan," sebutnya.

Arnold H Sianturi / JEM
Sumber: Suara Pembaruan

https://www.beritasatu.com/nasional/...apanuli-tengah
0
1.6K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan