Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
KPK Sesalkan Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Biarkan Tahanan Korupsi Keluar Tanpa Izin
Kamis, 25 April 2019 23:12

KPK Sesalkan Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Biarkan Tahanan Korupsi Keluar Tanpa Izin
Kompas.com
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan tindakan Kepala Rumah Tahanan (rutan) Kelas 1 Surabaya, mengeluarkan
terdakwa mantan Bupati Mojokerto tanpa izin pihak-pihak terkait.

KPK pun memberikan peringatan keras melalui surat terkait tindakan karutan yang dinilai menyalahi aturan itu.

Dalam surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019, KPK meminta agar pihak rutan menaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK memang telah melayangkan surat yang dikirim di awal April lalu.

Alasannya, KPK mengambil sikap karena mendapatkan informasi ada pengeluaran tahanan tanpa izin.

"Informasi yang kami terima tahanan yang seharusnya, kalau mau keluar dari tahanan harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin," katanya, di gedung KPK, Kamis (25/4/2019).

Menurut Febri, KPK bertindak karena status penahanan yang dijalani
Mustofa Kamal Pasa merupakan tahanan pengadilan. Sehingga bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan.

"Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," tegasnya.

Dari kasus itu, Febri pun berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala-kepala rutan di Indonesia.

Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada," ungkapnya.

Terkait kemungkinan adanya sanksi, Febri menyerahkan sepenuhnya ke instansi mereka masing-masing.

"Apakah nanti akan ditindaklanjuti kalau mekanisme internal kementerian hukum dan HAM atau instansi lain membawahi kepala rutan tersebut, silahkan saja bila mekanisme itu di sana ada," ungkapnya.

Atas peringatan yang dilayangkan KPK, Direktorat Pemasyarakatan (dirjen PAS) memang mengambil tindakan.

Dirjen PAS langsung mengeluarkan surat disposisi untuk Dit Kamtib dan Dit Pelayanan Tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara terlihat datar atau bahkan terlihat cuek.

Dalam surat itu bertuliskan: " Pak Dir buat surat edaran agar hal seperti ini tak terjadi lagi dan diingatkan lagi terkait mekanisme dan prosedurnya. Tks " tulis surat di lembar disposisi.

Dari surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.

Padahal, karutan klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sangsi.


Penulis: Feryanto Hadi
Editor: Hertanto Soebijoto
Sumber: Warta Kota

http://wartakota.tribunnews.com/2019...uar-tanpa-izin
Diubah oleh sukhoivsf22 27-04-2019 13:03
0
1.5K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan