- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Dilimpahkan
TS
sindonews.com
3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Dilimpahkan

SERANG - Tiga tersangka kasus dugaan pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda dilimpahkan dari Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Ketiganya akan segera diadili.
Ketiga tersangka yakni Tb Fatullah, Rudi Yanto dan Indra Julianto kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang menunggu jaksa melengkapi berkas dakwaan. (Baca Juga: Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami, Polda Banten Geledah RSDP Serang)
"Hari ini kami penuntut umum, menerima tersangka dan barang bukti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Banten," kata kata Kajari Serang Azhari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Sulta Donna Sitohang, Jumat (26/4/2019).
Baca Juga:
- Perusakan Surat Suara di TPS Terekam Video, KPU Sidoarjo Putuskan Coblos Ulang
- Pemprov Jabar Gandeng 31 Universitas untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
- Cuaca Buruk, Pelayaran Dari Pelabuhan Bakauheni Molor
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang hasil Pungli jenazah sebesar Rp32.650.000 yang diterima dari tersangka Fatullah.
"Ketiganya kami titipkan di rutan Serang dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah itu segera kami limpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/13...kan-1556300816
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Dilimpahkan-
Ketua Bawaslu Raja Ampat Ambruk Saat Beri Penjelasan Rekapitulasi-
Cegah Kebakaran, PT RMM dan DIS Bentuk Tim Kesiapsiagaan0
101
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan