- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi P2SEM Ditangkap Kejari Gresik
TS
sindonews.com
5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi P2SEM Ditangkap Kejari Gresik

GRESIK - Setelah 5 tahun menjadi buronan, terpidana korupsi Dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Mashuriyango, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Koruptor asal Burneh, Bangkalan, tersebut ditangkap di salah satu SPBU di wilayah Bangkalan, Kamis 25 April 2019 dini hari.
Saat ditangkap, terpidana masih mengenakan baju kotak-kotak dengan sarung serta peci hitam. Proses penangkapan berjalan sesuai dengan rencana dan tak ada perlawanan dari terpidana.
Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo menjelaskan, terpidana telah divonis 4 tahun penjara saat putusan kasasi pada 2014. Setelah itu, dia melarikan diri dan selama 5 tahun selalu berpindah-pindah. "Mulai Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan hingga Sumenep," katanya.
Baca Juga:
- KPU Tanjungpinang Distribusikan Logistik untuk Pencoblosan Ulang di 5 TPS
- Sejumlah Aset Kabupaten Tetangga 'Bertengger' di Wilayah Bengkulu Utara
- Bawaslu Pangandaran Kembali Rekomendasikan Pencoblosan Ulang
Bayu mengakui, tim melacak terpidana memakan waktu hampir tiga bulan lamanya. Setelah diselidiki, keberadaan terpidana terdeteksi di wilayah Bangkalan. Setelah mendapat kepastian, tim bergerak melakukan penangkapan di SPBU. "Setelah diperiksa, langsung kami bawa ke Rutan Banjarsari," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Andri Dwi Subianto menambahkan, berdasarkan amar putusan MA No 18.16/K.Pidsus/2012, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 31 tahun 1999, juncto UU No 20 tahun 2001. "Vonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 juga subsidair 2 bulan," tuturnya.
Andri menjelaskan, terpidana terjerat kasus korupsi karena menyelewengkan dana pendampingan P2SEM. Pada 2008 diadili di Pengadilan Negeri Gresik dengan hukuman 1 tahun penjara. "Karena tidak puas dengan vonis tersebut akhirnya dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya bebas," timpalnya.
Tidak berhenti disitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada 2014 ke Mahkamah Agung. Hasilnya, terpidana dihukum lebih berat, yakni 4 tahun penjara. "Ketika mengetahui kalah di tingkat kasasi terpidana langsung menghilangkan jejak," pungkasnya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/13...sik-1556284947
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
10 TPS di Gorontalo Lakukan Pencoblosan Ulang-
5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi P2SEM Ditangkap Kejari Gresik-
Caleg Berebut Suara, Kantor Distrik Nuggawi di Tolikara Papua Dibakar0
245
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan