- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
KPU Sebut Rekapitulasi Suara Nasional Tak Ada Kendala
TS
sindonews.com
KPU Sebut Rekapitulasi Suara Nasional Tak Ada Kendala

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, lembaganya tidak ada kendala untuk melakukan rekapitulasi suara secara nasional.
Menurut Arief, berdasarkan jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan, memakan waktu hingga 17 hari atau dengan kata lain baru selesai hari ini. Kemudian kata Arief, dilanjutkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/kota yang dilakukan pada Jumat 26 April ini.
"Sebetulnya kabupaten/kota itu sudah bisa mulai kemarin. Bikinnya itu simultan. Ini kecamatan, dalam hal kecamatan sudah selesa," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Baca Juga:
- Dibanding Gempa dan Tsunami, Cuaca Ekstrem Lebih Banyak Makan Korban
- Dalami Kasus Rommy, Penyidik KPK Periksa Khofifah di Mapolda Jatim
- PKS Yakin PAN Setia di Barisan Prabowo-Sandi
Arief menegaskan, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota sudah bisa dilakukan tanpa menunggu semua selesai dihitung. Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk di tingkat provinsi, meski telah dijadwalkan namun secara teknis rekapitulasi bisa dilakukan secara beriringan.
"Termasuk provinsi, kalau ada provinsi yang selesai dia langsung kabar kita langsung mulai rekap. Kita tidak menunggu 34 provinsi selesai semua baru kita rekap. Makanya kita bikin waktu yang lebih dan longgar," ujarnya.
Dikatakan Arief, sebenarnya KPU menargetkan rekapitulasi tingkat provinsi paling lambat pada 30 April mendatang. Kendati begitu, pihaknya tidak bisa memperkirakan karena boleh jadi ada provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasinya.
"Jadi ruangnya menengah dimulai dari tanggal 25 kemarin. Tapi perkiraan kita paling cepat paling tanggal 30an," katanya.
Ditambahkan Arief, untuk memastikan bahwa seluruh rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota sudah selesai, pihaknya telah menerjunkan tim monitoring di daerah. Tim monitoring dikhususkan di 7.000-an lebih kecamatan.
"Begitu mereka selesai tidak langsung lapor. Harus menyelesaikan berita acara dan segala macam. Kalau mereka sudah bawa ke (tingkat) kota/kabupaten baru mereka kami report, kecamatan ini sudah selesai," pungkasnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ala-1556267618
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Khofifah Diperiksa Selama Empat Jam Terkait Kasus Rommy-
KPU Sebut Rekapitulasi Suara Nasional Tak Ada Kendala-
KPK Beberkan Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tasikmalaya0
111
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan