- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Kasus Pembunuhan Indrawati, Polisi Sebut Motifnya Perampokan
TS
sindonews.com
Kasus Pembunuhan Indrawati, Polisi Sebut Motifnya Perampokan

JAKARTA - Polres Jakarta Pusat membongkar kasus pembunuhan Indrawati Cipta (43) yang mayatnya ditemukan di parkiran hotel Sheraton Media, Jakarta Pusat. Diketahui pelakunya adalah Dian Eka (32) Satpam Hotel
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menuturkan satpam Hotel Sheraton Media bernama Dian Eka (32) menjadi tersangka dalam kasus kematian Indrawati Cipta (43). Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan memukulnya saat berada di dalam mobil. Aksi Dian Eka terekam CCTV di lokasi.
Dian Eka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan tersebut dengan menyiramkan pembersih porselen di beberapa bagian mobil korban. "Pelaku berusaha menghilangkan sidik jari," ungkap Arie di Polres Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga:
- Keluarga Korban Tewas Tabrakan Beruntun di Tol BSD Tuntut Keadilan
- Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penghinaan Istri Andre Taulany
- Kasus Pemalsuan Materai Telah P21, Tersangka Diserahkan ke Kejari Jaksel
Arie menambahkan, keterangan dari beberapa saksi juga menguatkan indikasi keterlibatan Dian. "Saksi melihat dia dalam keadaan tergesa-gesa. Dia berkeringat seraya mencuci tangannya," jelas Arie. (Baca: Parkir di Hotel, Suami Temukan Istri Tewas Dalam Mobil)
Saking takutnya, Dian pun merencanakan untuk menghabisi nyawanya sendiri usai membunuh Indrawati. Kepada petugas, istri Dian juga menceritakan bahwa ia sempat menerima pesan dari Dian berisi permintaan maaf.
Arie menduga, pembakaran itu dilakukan karena Dian panik. "Luka bakar 100 persen ya. Pasalnya, hanya tubuh dia saja yang terbakar. Sementara, langit-langit kamar dan tembok, tak ada yang terbakar," jelas Arie.
Dari keterangan sang istri, alasan Dian membunuh Indrawati karena mengincar barang berharga milik korban. Rupanya Dian tengah membeli motor. "Butuh biaya untuk melunasi motor keperluan kerjanya," ungkap Arie.
Dengan ini, kasus pembunuhan sadis ini ditutup. "Karena korban dan pelaku sudah tewas, maka kami tutup. Sedianya, pelaku bakal dijerat pasal 338 dan 365," tutup Arie.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/139...kan-1556197955
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Tangani Tabrakan Maut di Tol BSD, Polres Tangsel Janji Tak Berlarut Larut-
Kasus Pembunuhan Indrawati, Polisi Sebut Motifnya Perampokan-
Masih Berusia 18 Pekan, Bayi yang Dilahirkan di Commuter Line Meninggal0
170
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan