- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Terima SPDP PNS Pengemudi Arogan di Tol Pancoran
TS
samwise
Jaksa Terima SPDP PNS Pengemudi Arogan di Tol Pancoran
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), pengemudi arogan, Oloan Nadeak. Dia dikenakan pasal kekerasan dan perusakan.
"Kejati DKI menerima SPDP No.: B/7379/IV/RES. 1.10/2019/Datro, tanggal 16 April 2019 atas nama terlapor ON (Oloan Nadeak) yang diterima Kejati DKI Jakarta pada tanggal 22 April 2019," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Kamis (25/4/2019).
Nirwan menambahkan, Kejati DKI akan segera menunjuk jaksa untuk meneliti Oloan. Pihaknya juga akan terus memantau pengembangan penyidikan hingga berkas dilimpahkan dari kepolisan ke kejaksaan.
Menindak lanjuti SPDP tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16)," tuturnya.
Nirwan mengatakan, Oloan dijerat pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan perusakan.
"Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah ancaman kekerasan dan atau perusakan," tuturnya.
Oloan ditangkap karena perbuatannya mengancam seorang pengendara mobil di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada 15 April lalu. Dia menggebuk mobil Siti Minanda karena tak diberi jalan.
Oloan yang merupakan PNS ini menantang dan menyuruh korban turun dari mobil, namun tidak diindahkan oleh korban.
Pelaku semakin emosi, hingga mencoba mencabut pelat nomor polisi mobil korban. Karena tidak berhasil, pelaku lalu menaiki kap mobil korban.
Komen : emosi sesaat,jejak digital selamanya
Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-45...ource=Facebook
Diubah oleh samwise 25-04-2019 02:49
0
2.1K
23
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan