- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rumah di Bawah Rp 1 M yang Alih Fungsi atau Kepemilikan Dikenakan Pajak Tahun Ini


TS
valkyr1
Rumah di Bawah Rp 1 M yang Alih Fungsi atau Kepemilikan Dikenakan Pajak Tahun Ini
Rumah di Jakarta yang nilai jualnya di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan pajak mulai tahun ini jika beralih fungsi atau kepemilikan. Kebijakan ini berlaku dengan terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2019. "Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih. jakarta.go.id, Rabu (24/4/2019).
Dalam pergub juga disebutkan, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan ini diturunkan karena banyak objek pajak yang dibebaskan pajaknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Pihaknya tengah mendata rumah-rumah yang tak lagi layak mendapat pembebasan PBB.
"Maka kami akan punya data lengkap, dari situ kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," kata Anies.
Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015. Adapun, saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya.
https://megapolitan.kompas.com/read/...ikenakan-pajak.
Buat kampret.. makan tuh pencarian elo..
Rumah buka warung langsung kena pajak.. keberwkwkwkan dari gabener seiman..
Apa hubungannya orang bayar pajak PBB ma pembaharuan data ??.. elo tau darimana itu rumah jadi warung ato kos2an dari cara orang bayar PBB ?.. tolol..



Dalam pergub juga disebutkan, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan ini diturunkan karena banyak objek pajak yang dibebaskan pajaknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Pihaknya tengah mendata rumah-rumah yang tak lagi layak mendapat pembebasan PBB.
"Maka kami akan punya data lengkap, dari situ kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," kata Anies.
Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015. Adapun, saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya.
https://megapolitan.kompas.com/read/...ikenakan-pajak.
Buat kampret.. makan tuh pencarian elo..

Rumah buka warung langsung kena pajak.. keberwkwkwkan dari gabener seiman..

Apa hubungannya orang bayar pajak PBB ma pembaharuan data ??.. elo tau darimana itu rumah jadi warung ato kos2an dari cara orang bayar PBB ?.. tolol..




2
1.9K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan