- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Caleg PKS Dapil 1 Sampang Terlibat Jual Beli Suara


TS
winarwi
Caleg PKS Dapil 1 Sampang Terlibat Jual Beli Suara
Quote:

Sampang (beritajatim.com) – Dugaan kecurangan jual beli suara Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Sampang, mulai muncul ke permukaan. Hal itu diketahui saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, ada seorang saksi dari salah satu pendukung caleg melakukan protes karena terindikasi ada kecurangan berupa penambahan jumlah suara terhadap salah satu caleg dari Parpol PKS Dapil I Kecamatan Torjun.
“Kami protes kepada PPK waktu rekapitulasi di Kecamatan Torjun kemarin, karena ada penambahan jumlah suara untuk salah satu caleg nomor urut satu di partai PKS sebanyak 2.500, padahal saat rekap di tingkat TPS di 13 tempat tidak ada satupun suara untuk caleg dari PKS. Tapi tiba-tiba saat rekapitulasi di Kecamatan khususnya di Desa Petapan malah suara caleg nomor urut satu partai PKS muncul angka 2.500 suara,” ujar Husairi, salah satu saksi dari pendukung caleg, Selasa (23/4/2019) kemarin.
Lanjut Husairi, perolehan suara terbanyak di 13 TPS yang ada di Desa Petapan diperoleh Caleg Hanura dengan perolehan suara kurang lebih 2.800 lebih berdasarkan form CI yang dipegangnya. Sedangkan untuk caleg lainnya termasuk dari PKS sendiri tidak mendapatkan suara satupun. Dengan indikasi kecurangan itu, Husairi menuding penyelenggara baik PPK dan Panwascam ikut terlibat dalam proses pemindahan suara antar partai.
“Ini jelas ada permainan dari PPS, PPK dan Panwascam. Malah pemindahan suara lintas partai itu dilakukan di bawah meja saat proses rekapitulasi di Kecamatan. Makanya saya ajukan keberatan dan mengisi form keberatan soal temuan itu. Sebab saat proses rekap berlangsung, suara salah satu caleg PKS nomor urut satu menjadi terisi di tiap-tiap TPS hingga 200 suara. Padahal di Form C1 yang saya pegang, semua caleg dari PKS hasilnya nol,” jelasnya.
Atas temuan tersebut pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten supaya indikasi kecurangan dengan melakukan pemindahan suara lintas partai ditindak lanjuti dengan tegas. “Kami berharap bawaslu segera menindak lanjuti laporan kami dan perolehan surat suara dikembalikan ke semula atau hitung ulang,” ujarnya.
Terpisah, komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi saat proses rekapitulasi di Kecamatan Torjun, khususnya Desa Petapan oleh salah satu saksi.
“Iya benar mas, kami sudah menerima laporan form keberatan salah satu saksi saat rekapitulasi di Kecamatan Torjun, khususnya desa Petapan, kami masih kaji semua bukti dan saksinya. Jadi untuk saat ini, kami masih belum bisa memberikan keputusan,” tandasnya.
https://beritajatim.com/politik-peme...al-beli-suara/
1
1.7K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan