Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Ulah Iseng Dany Unggah Hoaks 'Polisi Dihadang FPI' Berujung Bui
Dony Indra Ramadhan - detikNews


Polda Jabar menggelar rilis penangkapan penyebar hoaks 'Polisi Dihadang FPI'. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Bandung - DMR seorang sekuriti di Jakarta asal Ciamis harus berurusan dengan polisi. Pemilik akun media sosial (medsos) Dany M Ramdany ini dibekuk polisi setelah mengunggah video hoaks polisi dihadang ormas Front Pembela Islam (FPI).

Setelah pemilu akun Dany M Ramdany mengunggah video singkat ke Facebook-nya. Dalam video itu, terlihat kondisi pengamanan di sebuah tempat. Dalam video tertulis 'Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02'.

Polisi dengan tegas membantah apa yang diunggah akun Dany M Ramdany.

"Semua itu tidak benar. Video itu tentang adanya di salah satu PPK atau gudang PPK di situ menang diamankan oleh TNI, Polri, Linmas dan dari penyelenggara kemudian ada ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kita cegah. Namun sebaliknya, di situ (pelaku) dikatakan justru mereka yang mencegah aparat," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019) kemarin.


Polisi lantas mendapat laporan atas unggahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama sama dengan akun medsosnya di kawasan Jakarta pada Senin (22/4/2019) lalu.

Sang pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku hanya iseng belaka mengunggah video tersebut. "Tidak ada motif apa-apa. Saya menyebarkan doang," kata DMR.


Ulah Iseng Dany Unggah Hoaks 'Polisi Dihadang FPI' Berujung BuiFoto: Dony Indra Ramadhan

Ia mengaku mendapatkan video tersebut dari akun medsos instagram lain. Ia mencomot lalu membagikan ulang di akun Facebook-nya. Dia membantah jika dia yang mengedit video. Termasuk menulis caption dalam unggahannya.

"Tidak ada yang diolah sama saya, cuma membagikan konten seperti yang sudah diunggah saja," katanya.


Pelaku sendiri mengaku merupakan pendukung dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno. Dia tergabung sebagai relawan pasangan 02.

"Saya Ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 daerah Ciamis," ucapnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman penjara mencapai 6 tahun. (dir/tro)

Sumur Bor
https://m.detik.com/news/berita-jawa...box=1556075899

Komen TS
Iseng-iseng berhadiah bui emoticon-Ultah
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan