- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Tawuran Remaja Berdarah di Tangsel Dipicu Saling Caci Maki di Facebook


TS
sindonews.com
Tawuran Remaja Berdarah di Tangsel Dipicu Saling Caci Maki di Facebook

TANGERANG SELATAN - Tawuran antargeng di kota ramah anak, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menewaskan seorang remaja dengan 33 luka tusukan.
Tawuran melibatkan geng remaja yang berasal dari Parung Benying, Serua, Ciputat dengan geng remaja dari Gang Salak, Pondok Benda, Pamulang.
Berdasarkan penelusuran polisi, sebelum terjadi penyerangan, antara korban dan kawanan pelaku ternyata sudah janjian. Mereka saling terhubung di akun media sosial Facebook. Dari pemeriksaan chatting antara korban dan pelaku, diketahui pemicu terjadinya tawuran antargeng remaja itu akibat saling mencela dan mencaci maki.
Baca Juga:
- Sidang Penjualan Kantor di Kuningan Place Ungkap Sejumlah Kejanggalan
- Polisi Kesulitan Identifikasi Mayat Wanita Hamil di Taman Kota Makasar
- PKS Kota Bekasi Proyeksikan Raih 12 Kursi di DPRD Bekasi
"Akhirnya kelompok tersangka dan korban COD (janjian) untuk tawuran. Pada 19 April pukul 01.30 WIB, tersangka membawa 7 sepeda motor dengan 14 orang mendatangi TKP, membuat gerakan mendahului," ujar Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander kepada wartawan, Selasa (23/4/2019). (Baca juga: Tawuran Geng Remaja di Tangsel, Satu Tewas dengan 33 Luka Tusukan)
Ia menceritakan, korban yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan, didatangi dan langsung diserang membabi buta oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit. Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan tujuh pelaku. Ketujuh pelaku saat ini sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel.
"Dari 14 orang yang berhasil diidentifikasi, tujuh orang berhasil kami amankan. Sisanya masih buron. Mereka statusnya masih di bawah umur semua. Pelajar di Tangsel. Saat akan ditangkap, tidak ada perlawanan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh remaja yang masih berstatus pelajar ini dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun, karena status tersangka yang di bawah umur, mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, remaja ini juga terancam putus sekolah.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/139...ook-1556016638
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



tien212700 memberi reputasi
1
309
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan