sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Catat, Ini Persyaratan Mudik Lebaran Gratis Bareng PT KAI


JAKARTA - PT KAI menyiapkan sebanyak 2.500 kursi untuk mudik gratis untuk keberangkatan 26-27 Mei 2019. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin ikut ambil bagian dalam mudik gratis tersebut.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran online antara lain, program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat tidak berlaku bagi pegawai KAI keluarga pegawai KAI dan anak perusahaan KAI. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali keberangkatan atau pergi pulang.

Pendaftaran dibuka pada situs http://mudikbumn.co.id mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 8 Mei 2019 atau saat kuota yang tersedia telah habis.

Baca Juga:

Peserta mudik wajib memiliki bukti identitas resmi seperti KTP/ SIM/paspor/ surat keterangan identitas resmi lainnya. Untuk peserta keluarga wajib menunjukkan bukti kartu keluarga.

Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang wajib tercantum pada kartu keluarganya maksimal 10 peserta tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu. Satu peserta mudik dapat membawa satu infant atau bayi berusia kurang dari 3 tahun tanpa mengurangi kuota peserta namun baik dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.

Pendaftar wajib mencantumkan nomor identitas peserta modif pada formulir pendaftaran sesuai KTP/SIM/paspor/ surat keterangan/kartu keluarga/ identitas lainnya. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.(Baca: KAI Siapkan 2.500 Kursi untuk Mudik Gratis Lebaran 2019)

KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email. Email atau SMS verifikasi yang berisi tanggal, waktu dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh dua hari setelah melakukan pendaftaran.

Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi. Tiket kereta api pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan, diubah nama ataupun diubah jadwal. Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan KAI.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Ulang

Pendaftar telah mendapatkan SMS atau email panggilan daftar ulang melakukan pendaftaran ulang di lokasi dan waktu yang ditentukan tanpa diwakilkan peserta lainnya yang didaftarkan oleh pendaftar tidak perlu datang.(Baca: KAI Siapkan 2.500 Kursi untuk Mudik Gratis Lebaran 2019)

Pendaftar membawa dokumen lengkap seperti bukti identitas resmi sesuai dengan yang didaftarkan. Untuk peserta satu keluarga seluruh peserta yang didaftarkan oleh pendaftar wajib tercantum dalam kartu keluarga yang sama. Membawa print out email atau menunjukkan SMS panggilan daftar ulang mudik gratis.

Memberikan fotocopy bukti identitas peserta mudik berupa KTP/SIM/paspor suket/identitas lainnya dan kartu keluarga (jika mendaftarkan anggota keluarga lainnya). Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri beserta mudik yang telah melakukan daftar ulang akan mendapatkan tiket KA sesuai dengan yang dipesan.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/139...kai-1556005744

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Catat, Ini Persyaratan Mudik Lebaran Gratis Bareng PT KAI

- Minim Saksi dan Petunjuk, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Taman Kota

- Samsat Jaktim Optimistis Capai Target Rp2,9 Triliun dari PKB-BBNKB

0
131
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan