- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Ketua DPR Ingatkan Caleg dan Petugas TPS Curang Bisa Dipidana


TS
sindonews.com
Ketua DPR Ingatkan Caleg dan Petugas TPS Curang Bisa Dipidana

JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Panitia Pemungutan Suara di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) agar senantiasa bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Karena di tangan Panitia di TPS-lah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan. "Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni Panitia Pemungut an Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Bamsoet di Jakarta, kemarin.
Dikatakan Bamsoet, Pasal 508 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga:
- KPU Tepis Adanya Kecurangan Sistematis di Institusinya
- TKN: Kasus Penggelembungan Suara di Surabaya Tak Berhubungan dengan Pilpres
- 91 Anggota KPPS Meninggal, Perindo: Evaluasi Pemilu Serentak
"Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Disisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir," tandas Bamsoet.
Tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80% lebih, kata Bamsoet, harus dijaga kesuciannya oleh KPU. Jangan sampai kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerjasama dengan oknum petugas PPS ter sebut dibiarkan. Penegak hukum atau polisi juga diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.
(Abdul Rochim)
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ana-1555993436
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
287
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan