- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sering Dilecehkan di Kantor? Laporkan!
TS
melolaksani
Sering Dilecehkan di Kantor? Laporkan!
Assalamuallaikum Wr.WB
Sumbernya nih gan
Quote:
Sebut saja namanya Intan, seorang fresh graduated yang baru saja mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahan di Jakarta. Karena dia adalah salah satu tulang punggung keluarga, pekerjaan ini begitu berarti buat dia dan keluarganya. Tidak heran jika Intan bertekad untuk bekerja keras di perusahaan tersebut.
Intan cantik, pintar, muda dan yang paling penting, dia masih jomblo. Teman-teman pasti tau dong apa yang akan terjadi berikutnya? Layaknya cowok-cowok yang gatel melihat mahluk cantik, Intan kerap digoda rekan-rekan kerja. Kalau istilah zaman sekarangnya itu “dimodusin.” Macam-macamlah. Dari rayuan gombal sampai usaha untuk mengajaknya kencan sepulang kantor.
Tapi di balik semua itu Intan merasa sangat tidak nyaman. Karena terkadang rayuan-rayuan gombal itu agak-agak menjurus ke arah pelecehan seksual. Mungkin karena Intan terlihat polos dan lugu sehingga para rekan kerjanya tidak ragu untuk menggodanya dengan cara yang lebih berani. Parahnya lagi, atasan Intan tersendiri termasuk orang yang juga suka menggoda dia.
Di situlah Intan mulai merasa bingung. Setiap kali protes dielecehkan, teman-teman kantor selalu menjawab santai, “Yaelaaah Intan. Kan kita bencanda doang. Jangan serius-serius banget dong jadi orang.”
Alasan becanda selalu dijadikan tameng buat mereka. Mulai dari ajakan untuk check-in ke Hotel di akhir pekan hingga pertanyaan apakah Intan masih perawan atau tidak.
Intan tidak berani berbuat banyak. Maklum dia membutuhkan pekerjaan ini. Jangankan di-PHK, dijauhi teman kantor pria karena “kurang santai” saja Intan merasa tertekan.
Mungkin teman-teman sudah cukup sering mendengar kasus seperti yang di alami Intan. Atau bisa jadi kamu sendiri mengalami hal serupa. Kejadian seperti ini memang menyebalkan banget.
Tapi tahukah kamu bahwa dalam draft RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual kamu bisa menuntut hal ini secara hukum? Di pasal 25 dijelaskan bahwa setiap orang mendapatkan “perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan g. perlindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa kekerasan seksual yang ia laporkan”.
Itulah alasan kenapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan Teman. Dengan begitu kamu sudah tidak perlu khawatir lagi untuk kehilangan pekerjaan jika mengalami pelecehan di lingkungan kerja profesional, karena kamu sudah terlindungi secara hukum.
Yuk, Teman, desak pemerintah dan DPR agar segera mengsahkan pengesahan RUU PKS.
Intan cantik, pintar, muda dan yang paling penting, dia masih jomblo. Teman-teman pasti tau dong apa yang akan terjadi berikutnya? Layaknya cowok-cowok yang gatel melihat mahluk cantik, Intan kerap digoda rekan-rekan kerja. Kalau istilah zaman sekarangnya itu “dimodusin.” Macam-macamlah. Dari rayuan gombal sampai usaha untuk mengajaknya kencan sepulang kantor.
Tapi di balik semua itu Intan merasa sangat tidak nyaman. Karena terkadang rayuan-rayuan gombal itu agak-agak menjurus ke arah pelecehan seksual. Mungkin karena Intan terlihat polos dan lugu sehingga para rekan kerjanya tidak ragu untuk menggodanya dengan cara yang lebih berani. Parahnya lagi, atasan Intan tersendiri termasuk orang yang juga suka menggoda dia.
Di situlah Intan mulai merasa bingung. Setiap kali protes dielecehkan, teman-teman kantor selalu menjawab santai, “Yaelaaah Intan. Kan kita bencanda doang. Jangan serius-serius banget dong jadi orang.”
Alasan becanda selalu dijadikan tameng buat mereka. Mulai dari ajakan untuk check-in ke Hotel di akhir pekan hingga pertanyaan apakah Intan masih perawan atau tidak.
Intan tidak berani berbuat banyak. Maklum dia membutuhkan pekerjaan ini. Jangankan di-PHK, dijauhi teman kantor pria karena “kurang santai” saja Intan merasa tertekan.
Mungkin teman-teman sudah cukup sering mendengar kasus seperti yang di alami Intan. Atau bisa jadi kamu sendiri mengalami hal serupa. Kejadian seperti ini memang menyebalkan banget.
Tapi tahukah kamu bahwa dalam draft RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual kamu bisa menuntut hal ini secara hukum? Di pasal 25 dijelaskan bahwa setiap orang mendapatkan “perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan g. perlindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa kekerasan seksual yang ia laporkan”.
Itulah alasan kenapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan Teman. Dengan begitu kamu sudah tidak perlu khawatir lagi untuk kehilangan pekerjaan jika mengalami pelecehan di lingkungan kerja profesional, karena kamu sudah terlindungi secara hukum.
Yuk, Teman, desak pemerintah dan DPR agar segera mengsahkan pengesahan RUU PKS.
Sumbernya nih gan
4
1.9K
Kutip
17
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan