Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
OJK Sebut Banyak Iklan Industri Keuangan Tak Sesuai Pedoman
Selasa, 16 Apr 2019 17:36 WIB

OJK Sebut Banyak Iklan Industri Keuangan Tak Sesuai Pedoman
Foto: Ari Saputra

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menyebut banyak iklan industri jasa keuangan yang tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Hal ini karena banyak iklan yang menawarkan produk menarik untuk masyarakat namun tak sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, untuk iklan jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

"Akurat itu penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel. Misalnya kata 'satu-satunya' hanya boleh dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat," kata Sarjito dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dia mengungkapkan, perusahaan juga dilarang menampilkan kinerja pencapaian masa lalu dan proyeksi kinerja perusahaan. Sementara itu untuk penggunaan data riset juga wajib mencantumkan sumber yang independen.

Kemudian, iklan yang ditampilkan harus memberi informasi yang jelas, yakni menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan 'terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan'.

Lalu, informasi mengenai produk atau layanan syariah wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah, juga tanda asterisk dilarang menyembunyikan informasi. Soal janji pengembalian uang wajib disertai mekanismenya dan informasi ketersediaan hadiah harus lengkap.

Selain itu, iklan juga tidak boleh menyesatkan yakni dilarang menggunakan kata 'gratis' jika disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.

"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai 100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan di tambah-tambahi ini itu," jelasnya.

Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan. Kemudian iklan dilarang plagiat atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah.

"Pemasaran juga tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan itu produknya," ujarnya.

(kil/ara)

https://m.detik.com/finance/moneter/...sesuai-pedoman
0
869
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan