- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengedar Sabu Asal Sumut di Tangkap Polsek Tambusai


TS
luko.belita
Pengedar Sabu Asal Sumut di Tangkap Polsek Tambusai

Seorang diduga Pengedar Narkotika jenis Dabu berinisial SS, (29 th), asal Desa Aliaga Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tiba-tiba didatangi Polisi saat dirinya sedang menunggu Pembeli di sebuah pondok lantaran terbukti menyimpan dan menguasai barang haram narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua, S.I.K, M.Si melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH menjelaskan Pelaku saat itu sedang menunggu Konsumen di sebuah Pondok di Simpang Silang Layang Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (6/4/2019) sore.
Penangkapan berawal saat Anggota Piket Pelayanan Polsek Tambusai mendapat informasi bahwa di Simpang Silang Layang Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul akan ada transaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut anggota unit Reskrim dan piket penjagaan melaporkan kepada Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos, begitu mendapat laporan dari anggotanya Kapolsek langsung memerintahkan untuk segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Mendapat Perintah tersebut, Personil Polsek langsung berangkat menuju Target, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melihat ada seseorang yang berada didalam pondok, Polisi pun langsung mengamankan Pria tersebut sambil melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Di dalam tas Pelaku ditemukan 3 paket yang diduga sabu-sabu berikut Uang Rp. 1.336.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan 1 bal plastik tik kecil, 1 buah kaca pirex, 6 buah pipet, 1 buah bong, 1 buah tas pinggang FILA dan
1 buah dompet merk bovi’s warna cokelat serta 1 buah hp merk nokia warna hitam dan lain lain yang berkaitan dengan Peredaran Narkotika seperti 1 buah botol putih merk lotte, 1 buah pipet bengkok, 1 buah skop/ sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 1 buah jepitan kuku,” jelas Paur Humas.
Akibat perbuatannya, Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tambusai guna pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku terancam Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 12 tahun Penjara.
http://auranews.id/2019/04/06/penged...lsek-tambusai/
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
tembok sumut

Petisi kartu visa untuk imigran petak sumut
0
1.2K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan