Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi
Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi

JAKARTA - Pengemudi Fortuner yang diduga berbuat anarkis terhadap pengemudi lainnya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, akhirnya ditahan polisi. Oloan Nadeak (35) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga melanggar Pasal 335 KUHP.

"Iya, benar sudah (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2019). (Baca juga: Viral Video Pengemudi Mobil Anarkis di Pancoran, Ini Kata Polisi)

Menurutnya, polisi telah memeriksa Oloan sejak beberapa waktu lalu hingga akhirnya dinyatakan kalau abdi negara itu melakukan tindakan melanggar hukum. Saat ini, dia pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kanit III Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon menambahkan, PNS Kementerian Ketenagakerjaan itu dikenakan Pasal 335 KUHP. Atas perbuatannya itu, Oloan terancam pidana penjara satu tahun.

"Kita kenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman," katanya. (Baca juga: Pengemudi Anarkis di Pancoran Adalah PNS di Kemnaker)


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/139...isi-1555576307

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi

- Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi Kenakan Helm Merah, Pelaku Vandalisme Masjid Al-Hikmah Beraksi Sendiri

- Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi Pelaku Vandalisme di Masjid Al Hikmah Cilandak Beraksi Seorang Diri

0
170
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan