- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi


TS
sindonews.com
Dikenakan Pasal Pengancaman, Pengemudi Anarkis Ditahan Polisi

JAKARTA - Pengemudi Fortuner yang diduga berbuat anarkis terhadap pengemudi lainnya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, akhirnya ditahan polisi. Oloan Nadeak (35) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga melanggar Pasal 335 KUHP.
"Iya, benar sudah (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2019). (Baca juga: Viral Video Pengemudi Mobil Anarkis di Pancoran, Ini Kata Polisi)
Menurutnya, polisi telah memeriksa Oloan sejak beberapa waktu lalu hingga akhirnya dinyatakan kalau abdi negara itu melakukan tindakan melanggar hukum. Saat ini, dia pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
- Kasus Vandalisme di Masjid Al Hikmah, Polisi Periksa Rekaman CCTV
- Soal Pencoblosan Ulang di TPS 68, KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu
- Masjid di Cilandak Jadi Sasaran Vandalisme, Tembok Digambari Tak Senonoh
Sementara itu, Kanit III Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon menambahkan, PNS Kementerian Ketenagakerjaan itu dikenakan Pasal 335 KUHP. Atas perbuatannya itu, Oloan terancam pidana penjara satu tahun.
"Kita kenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman," katanya. (Baca juga: Pengemudi Anarkis di Pancoran Adalah PNS di Kemnaker)
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/139...isi-1555576307
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
170
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan