- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lembaga Quick Count yang Menangkan Jokowi Diadukan ke Polisi


TS
mahkotax.putra
Lembaga Quick Count yang Menangkan Jokowi Diadukan ke Polisi
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ukan-ke-polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.
Keenam lembaga survei yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Lihat juga: Prabowo Dinilai Lucu: Menang Akui Quick Count, Kalah Tidak
Kuasa Hukum KAMAKH Pitra Romadoni mengatakan laporan itu dilakukan karena enam lembaga survei tersebut menampilkan hasil survei yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Padahal, menurut dia, berdasarkan data dari ribuan TPS justru pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menang.
"Hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat kita, kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh. Padahal data KPU bilang mereka mendapatkan ribuan TPS memenangkan Prabowo dengan persentase 56 persen tadi malam," tuturnya, di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).
Lihat juga: Sengkarut Quick Count vs Real Count, Hasil KPU Keluar 22 Mei
Pitra menyampaikan pihaknya mendesak Bareskrim untuk melakukan audit terhadap seluruh lembaga survei yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'urf. Selain itu, kata Prita, juga perlu ditelusuri survei oleh lembaga survei tersebut dilakukan di TPS mana saja
"Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali lho penggiringan opini quick count ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini " ujarnya.
Atas dasar itu, Pitra melaporkan enam lembaga survei itu dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat juga: Quick Count 6 Lembaga Suara Masuk 97 Persen: Jokowi Unggul
Selain itu, sambungnya, keenam lembaga survei itu juga dilaporkan atas pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pitra mengklaim laporan yang diajukan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Memang nomor LP-nya belum ada tadi, tapi alhamdulillah di dalam tadi laporan kami katanya akan ditindaklanjuti," ucap Pitra.
Pihak kepolisian dan lembaga survei terkait belum menanggapi laporan ini.
______________________
Nambah maneh wong pekok stres bar pemilu iki

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.
Keenam lembaga survei yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Lihat juga: Prabowo Dinilai Lucu: Menang Akui Quick Count, Kalah Tidak
Kuasa Hukum KAMAKH Pitra Romadoni mengatakan laporan itu dilakukan karena enam lembaga survei tersebut menampilkan hasil survei yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Padahal, menurut dia, berdasarkan data dari ribuan TPS justru pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menang.
"Hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat kita, kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh. Padahal data KPU bilang mereka mendapatkan ribuan TPS memenangkan Prabowo dengan persentase 56 persen tadi malam," tuturnya, di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).
Lihat juga: Sengkarut Quick Count vs Real Count, Hasil KPU Keluar 22 Mei
Pitra menyampaikan pihaknya mendesak Bareskrim untuk melakukan audit terhadap seluruh lembaga survei yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'urf. Selain itu, kata Prita, juga perlu ditelusuri survei oleh lembaga survei tersebut dilakukan di TPS mana saja
"Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali lho penggiringan opini quick count ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini " ujarnya.
Atas dasar itu, Pitra melaporkan enam lembaga survei itu dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat juga: Quick Count 6 Lembaga Suara Masuk 97 Persen: Jokowi Unggul
Selain itu, sambungnya, keenam lembaga survei itu juga dilaporkan atas pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pitra mengklaim laporan yang diajukan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Memang nomor LP-nya belum ada tadi, tapi alhamdulillah di dalam tadi laporan kami katanya akan ditindaklanjuti," ucap Pitra.
Pihak kepolisian dan lembaga survei terkait belum menanggapi laporan ini.
______________________
Nambah maneh wong pekok stres bar pemilu iki

1
2.3K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan