Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara
9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara

BANDUNG - Majelis hakim memvonis sembilan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017 dengan hukuman bervariasi antara 1 sampai 2,5 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim, yakni M Razad (hakim ketua) dan Dahmil Wirda (anggota) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).

Sembilan terdakwa yang divonis, yaitu Abdulkodir, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi, Endin, Alam Rahadian Muharam, Eka Ariansyah, Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

Baca Juga:

Abdul Kodir yang merupakan mantan Sekrestaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasimalaya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti hukuman kurungan 2 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Kodir terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Razad.

Untuk terdakwa Maman Jamaludin, mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Hakim juga menghukum Maman untuk membayar ganti rugi Rp365 juta. Pidananya lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun 8 bulan.

Kemudian, terdakwa Endin, mantan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, divonis 1 tahun penjara. Ade Ruswandi, mantan Sekretaris DPKAD Pemkab Tasikmalaya divonis 1 tahun penjara. Terdakwa Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, ASN Bagian Kesra Pemkab Tasikmalaya divonis 1 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang merupakan warga penerima dana hibah masing-masing divonis 1,2 tahun, 2,5 tahun, dan 2 tahun. Selain itu, Lia dikenai pidana denda Rp136 juta. Jika dalam sebulan tak bisa membayar diganti dengan 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Mulyana, majelis hakim mewajibkan membayar Rp650 juta subsidair 1,3 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Setiawan diwajibkan mengembalikan Rp350 juta subsidair 1 tahun penjara. "Satu bidang tanah di Desa Sukamulya Tasik, mobil, dan uang pengganti disita oleh negara," tandas hakim.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/13...ara-1555574133

---

Kumpulan Berita Terkait :

- 9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara Penjemputan Logistik Pemilu Pulau Enggano Pakai Kapal Perang Terkendala Gelombang Tinggi

- 9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara Baju Adat Warnai Sidang Paripurna DPRD HUT Ke-16 Pasangkayu

- 9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara 9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara

0
298
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan