- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BNN Kecewa Keputusan MA Soal Pengembalian Aset Bandar Narkoba Rp 142 Miliar


TS
sukhoivsf22
BNN Kecewa Keputusan MA Soal Pengembalian Aset Bandar Narkoba Rp 142 Miliar
Selasa, 16 April 2019 19:19

Warta Kota/Feryanto Hadi
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari
PIHAK Badan Narkotika Nasional atau
BNN kecewa keputusan majelis hakim MA (Mahkamah Agung)
Diketahui, BNN kecewa terhadap MA mengenai kasasi yang dilayangkan seorang
bandar narkotika kelas kakap Murtala .
Pasalnya,
penyebab kekecewaan BNN terhadap MA itu pun dikarenakan hakim vonis
pengembalian aset bandar narkoba Rp 142 miliar .
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, kekecewaan tersebut karena pihaknya menilai keputusan hakim bertolak belakang.
Bertolak belakang, kata Arman Depari dengan upaya BNN untuk memiskinkan bandar.
"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," kata Arman di Jakarta, Selasa (16/4).
Arman menerangkan, Murtala adalah tersangka kasus narkotika yang tindak pidananya di vonis 15 sampai 20 tahun.
Kemudian tindak pidana pencucian uangnya, di vonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp142 miliyar disita untuk negara.
"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp142 miliyar itu dikembalikan kepada tersangka," ujar Arman.
Terkait hal itu, pihaknya menilai ini adalah suatu hal yang ganjil karena tersangka terbukti bersalah.
Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi sekalipun berada di penjara di Nusakambangan.
"Padahal kita tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," ungkapnya.
Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliyar.
Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat kita, yang sudah menjadi pecandu narkoba.
"Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukan ke Indonesia," terangnya.
Murtala sendiri ditangkap dari diamankannya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang, pada 2013 lalu.
Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening Bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.
16 November 2016 pun pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sejak saat ditangkap, petugas pun terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini.
Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.
Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan aset sebesar Rp144 miliar dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi.
Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara.
Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.
Penulis: Feryanto Hadi
Editor: Panji Baskhara
Sumber: Warta Kota
http://wartakota.tribunnews.com/2019...-rp-142-miliar

Warta Kota/Feryanto Hadi
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari
PIHAK Badan Narkotika Nasional atau
BNN kecewa keputusan majelis hakim MA (Mahkamah Agung)
Diketahui, BNN kecewa terhadap MA mengenai kasasi yang dilayangkan seorang
bandar narkotika kelas kakap Murtala .
Pasalnya,
penyebab kekecewaan BNN terhadap MA itu pun dikarenakan hakim vonis
pengembalian aset bandar narkoba Rp 142 miliar .
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, kekecewaan tersebut karena pihaknya menilai keputusan hakim bertolak belakang.
Bertolak belakang, kata Arman Depari dengan upaya BNN untuk memiskinkan bandar.
"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," kata Arman di Jakarta, Selasa (16/4).
Arman menerangkan, Murtala adalah tersangka kasus narkotika yang tindak pidananya di vonis 15 sampai 20 tahun.
Kemudian tindak pidana pencucian uangnya, di vonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp142 miliyar disita untuk negara.
"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp142 miliyar itu dikembalikan kepada tersangka," ujar Arman.
Terkait hal itu, pihaknya menilai ini adalah suatu hal yang ganjil karena tersangka terbukti bersalah.
Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi sekalipun berada di penjara di Nusakambangan.
"Padahal kita tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," ungkapnya.
Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliyar.
Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat kita, yang sudah menjadi pecandu narkoba.
"Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukan ke Indonesia," terangnya.
Murtala sendiri ditangkap dari diamankannya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang, pada 2013 lalu.
Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening Bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.
16 November 2016 pun pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sejak saat ditangkap, petugas pun terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini.
Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.
Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan aset sebesar Rp144 miliar dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi.
Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara.
Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.
Penulis: Feryanto Hadi
Editor: Panji Baskhara
Sumber: Warta Kota
http://wartakota.tribunnews.com/2019...-rp-142-miliar
0
1.1K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan