Kaskus

Entertainment

GenPicoAvatar border
TS
GenPico
Mencoblos Setelah Pukul 13.00 pada Pemilu 2019, Masih Bisa?
Mencoblos Setelah Pukul 13.00 pada Pemilu 2019, Masih Bisa?

GenPI.co - Pada pemilu 2019, Rabu (17/4), waktu pengumpulan suara di TPS berlangsung mulai pukul 07.00 hinga 13.00. Meski demikian, KPU memberi kelonggaran untuk para pemilih yang tidak bisa hadir tepat waktu.


Pemilih  yang diperbolehkan mencoblos  setelah pukul 13.00 hanya mereka  yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7. Penjelasan ini dimuat dalam aturan PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Pemilih lain yang diperbolehkan mencoblos pada Pemilu 2019 adalah yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.


Dengan demikian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  akan melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di
C7, meski melebihi pukul 13.00. 


Ingat, KPPS tidak akan melayani pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00. Karena itu, usahakan untuk tepat waktu saat Pemilu 2019, yah.

Selamat mencoblos!


Reporter: Yasserina Rawie


Redaktur: Paskalis Yuri Alfred P




0
247
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan