Quote:
Jakarta - Pemilu 2019 sedang memasuki masa tenang sejak Minggu (14/4) kemarin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama Bawaslu, terus mengawasi konten hoax di internet dan melaporkan temuannya sampai sejauh Senin (15/4) ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, Kominfo memakai dua pendekatan dalam menangani penyebaran hoax di dunia maya tersebut.
Pertama, melakukan pengaisan terhadap konten hoax yang berjaan setiap harinya. Pengaisan tersebut mengandalkan alat sensor internet bernama Mesin Ais.
Kedua, pengawasan konten khusus pada masa tenang pemilu. Menkominfo menyebut bahwa dua pendekatan tersebut sudah berjalan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bersama dengan Bawaslu, kami (Kominfo) melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Menkominfo saat Rapar Koordinasi di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Disampaikan Rudiantara, hasil dari pengaisan dari tanggal 14 Maret sampai 15 Maret pagi hari telah ditemukan beberapa konten yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
https://m.detik.com/inet/telecommuni...mnews_bacajuga
Siapa saja yang terciduk di
masa tenang ini!
Quote:
Tonton juga: 7 Konten Medsos Kelompok Paslon Langgar Masa Tenang Kampanye